Berita Tulungagung Hari Ini
WASPADA! Penipuan Jual-Beli Online Modus Edit Bukti Transfer, Pria Asal Bojonegoro Jadi Tersangka
Waspadai penipuan jual-beli online dengan modus edit bukti transfer pembayaran.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Waspadai penipuan jual-beli online dengan modus edit bukti transfer pembayaran.
Anggota Polres Tulungagung telah menangkap David Anbamige Trisula (30).
Pria asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro telah mendapat dua telepon seluler (ponsel) hanya berbekal bukti transfer palsu.
David mendapat dua ponsel itu setelah menipu Wahyu.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat mengatakan kasus ini bermula saat korban menjual ponsel secara online.
Kemudian David merespon dan mengajak Wahyu untuk cash on delivery (COD).
"Korban dan tersangka ketemu untuk cek barang, kemudian sepakat soal harga," terang Tri Sakti.
Lalu David metransfer uang pembelian itu, dan menyerahkan bukti transfer.
Wahyu pun langsung menyerahkan dua ponsel tersebut kepada David.
Ternyata Wahyu tidak pernah mendapat kiriman uang dari David.
"Akhirnya diketahui bahwa bukti transfer yang diserahkan tersangka adalah palsu. Tersangka tidak pernah mengirim uang ke rekening korban," tutur Tri Sakti.
Tri mengungkapkan David sangat lihai mempersiapkan penipuannya.
Dia mengedit bukti transfer susuai nominal pembayaran, dan mengedit tanggal dan jam transfer menyesuaikan hari dan jam transfer saat itu.
Sekilas tidak ada yang aneh dari bukti transfer yang diserahkan David.
"Karena bukti transfer yang diserahkan sangat meyakinkan, korban menyerahkan dua ponselnya," tutur Tri.
Setelah mendapat dua ponsel milik Wahyu, David menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Kemudian Wahyu melapor ke Polres Tulungagung.
Polisi menangkap David di rumah kos Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung pada Selasa (2/2/2021).
Dalam catatan polisi, David sering terlibat penipuan pembelian pulsa dengan modus edit bukti transfer.
David mendapat keahlian mengedit bukti transfer itu dari Youtube.
"Para penjual online harus selalu waspada. Jangan percaya bukti transfer karena bisa diedit. Pastikan uang benar-benar sudah ditransfer," ujar Tri.
Dari catatan kepolisian, David pernah masuk penjara karena penipuan dan penggelapan empat unit mobil di Tulungaung.
David juga pernah terjerat perkara sabu-sabu di Polres Bojonegoro.
Kini David kembali dijerat pasal penipuan dan penggelapan di Tulungagung.