Nasional
Cinta Terlarang Bertema Anakku Juga Cucuku, Birahi Ayah Kandung Bikin Putrinya Melahirkan Tiga Anak
Cinta Terlarang Bertema Anakku Juga Cucuku, Birahi Ayah Kandung Bikin Putrinya Melahirkan Tiga Anak
SURYAMALANG.COM - Pria berinisial TWL di Jalan Pengerasan Weepawu, Desa Welibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menghamili putri kandungnya.
Kini, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, TWL yang sudah menghamili anak kandungnya hingga tiga kali itu, sudah diciduk polisi.
TWL diketahui sudah sering melampiaskan birahi kepada putri kandungnya sejak bertahun-tahun yang lalu.
Buntut dari cinta terlarang ini, suasana rumah tangga TWL pun menjadi pelik.
Pasalnya, TWL memiliki cucu dari rahim putri kandung yang dijadikan objek pemuas birahi.
Parahnya, peristiwa ini diketahui oleh istrinya, bahkan istrinya merawat tiga anak hasil cinta terlarang antara TWL dengan putri kandungnya.
• Cinta Terlarang Guru dan Siswi SMP di Blitar, Main di Ruang Kepala Sekolah, Dicekoki Obat Anti Hamil
• 5 Cinta Terlarang Terpanas: Video Syur Pak Dokter & Bu Bidan Hingga Istri Sediakan Cewek untuk Suami

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/181/XI/RES 1.4/2020/SPKT tanggal 28 November 2020.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, TWL berulang kali menyetubuhi anak kandungnya berinisial MTM (32) sejak tahun 2007 hingga 2014 lalu.
Menurut Arianto, tindakan pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada saat korban masih berumur 20 tahun.
"Korban telah melahirkan tiga orang anak akibat dari perbuatan pelaku tersebut."
"Di mana ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku."
"Dan, ketiganya juga tinggal di rumah pelaku," kata Arianto, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2021) siang.
Jadi, bisa dikatakan, anak dari TWL juga merupakan cucunya karena lahir dari putri kandung yang dihamilinya.
Ketiga anak tersebut terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan.
Dua anak laki-laki masing-masing berinisial JTA (13) dan DMK (8).