Berita Malang Hari Ini

Pemkab Malang Jelaskan Biaya PPKM Mikro

DPMD Kabupaten Malang memberi tanggung jawab sepenuhnya kepada jajaran pemerintah desa dan camat untuk melaksanakan PPKM mikro. 

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang memberi tanggung jawab sepenuhnya kepada jajaran pemerintah desa dan camat untuk melaksanakan PPKM mikro. 

"Saya sudah sosialisai ke camat dan kepala desa tentang PPKM skala mikro. Nanti ada surat edaran ini sudah disiapkan," beber Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji, ketika dikonfirmasi pada Selasa (9/2/2021).

Kata Suwadji, konsep PPKM mikro meliputi penguatan kampung tangguh di tingkat RT.

Alhasil, kewajiban protokol kesehatan akan disampaikan oleh tokoh masyarakat di setiap wilayah.

"Terkait pembiayaan, APBDes (anggaram pendapatan dan belanja desa) telah disiapkan," terang Suwadji.

Suwadji masih belum bisa menerangkan secara gamblang besaran anggaran yang dibutuhkan untuk keperluan PPKM mikro ini.

"Masih belum. Masih diidentifikasi sekaligus membuat rincian berapa kebutuhannya kira-kira," kata Suwadji.

Terkait pemberiaan fee bagi pihak-pihak yang melaksanakan PPKM mikro, Suwadji menyatakan hal tersebut belum diatur dalam regulasi resmi.

"Kalau dalam membiayai penerapan kegiatan (PPKM) itu ada. Namun kalau fee khusus tidak ada," tegasnya.

Supaya protokol kesehatan benar-benar diterapkan, Suwajdi menginstruksikan para camat agar bekerja sepenuhnya dalam mencegah penularan Covid-19.

"Para camat akan memetakan area-area yang zona merah. Pengawasannya ada di BPD di tingkat desa dan camat," jelas Suwadji.

Jika terdapat warga desa yang melanggar aturan protokol kesehatan, Suwadji mengkiaskan sanksi hanya sebatas teguran.

"Sanksinya bisa teguran," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved