Berita Lamongan Hari Ini

Cinta Terlarang Berujung Patah Hati, Konten Adegan Birahi Siswi SMA Lamongan Disebar Pak Guru via FB

Cinta Terlarang Berujung Patah Hati, Konten Adegan Birahi Siswi SMA Lamongan Disebar Pak Guru via FB

Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase TribunJogja.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Nasib tragis dialami siswi SMA berinisial DIF (17) di Kecamatan Solokuro, Lamongan, karena menjadi mangsa pemuas birahi oknum guru.

Pak guru yang diduga menjadikan siswi SMA sebagai pemuas birahi itu berinisial F yang berusia 26 tahun.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, F yang masih lajang diketahui memendam cinta terhadap siswinya hingga terjadilah insiden cinta terlarang atau hubungan gelap.

Cinta Terlarang Ayah dan Putri Kandung Terbongkar Karena Jeritan di Tengah Malam, Istri Lapor Polisi

Video Adegan Hubungan dengan Siswi SMA 17 Tahun Bocor, Guru di Lamongan Ini Biasa Minta Jatah

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Kolase - Tribun Bali-Tribun Lampung)

Namun, siswi SMA tersebut tidak memiliki perasaan yang sama seperti F.

Sehingga, F berinisiatif mengajak korban ke rumah miliknya, dengan korban dijanjikan bakal dibelikan es krim sekaligus diajak makan.

Trik tersebut sukses membuat korban datang bertamu ke rumah F.

Pada saat berada di rumah pelaku itulah, korban pertama kali disetubuhi oleh F.

Kejadian ini sekitar Maret 2019, di mana korban juga tidak menyadari jika persetubuhan tersebut direkam secara tersembunyi oleh pelaku.

"Tidak hanya memperdaya korban, perbuatan pertama tersangka ini juga direkam melalui handphone."

"Korban tidak tahu kalau direkam," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).

Rekaman video tersebut, kemudian dijadikan bahan oleh pelaku dalam mengancam korban.

F mengancam DIF bakal menyebarkan video persetubuhan mereka tersebut, jika DIF menolak melayani hubungan badan pada kesempatan berikutnya.

"Tersangka F kemudian menggauli korban hingga sepuluh kali, dengan ancaman rekaman video tersebut bakal disebar," ucap dia.

Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, semua tindakan persetubuhan dilakukan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah dan akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku sampai berulang kali.

Hingga suatu saat, korban coba memberanikan diri dalam menolak keinginan pelaku.

Kondisi ini membuat F marah dan sakit hati, kemudian menyebar foto tangkapan layar korban saat tanpa busana, di media sosial.

Guna menghilangkan jejak, pelaku mengirim foto-foto itu menggunakan akun palsu.

"Screenshot itu dikirim melalui jejaring Facebook dengan akun palsu, yang bukan atas nama pelaku."

"Screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima (teman, guru hingga keluarga korban)," kata Miko.

Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan komentar kalau anak yang ada dalam foto tangkapan layar itu tergolong sebagai anak nakal.

Foto itu kemudian secara cepat menyebar di dunia maya hingga diketahui orangtua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengerucut pada sosok F.

Ini juga didukung pengakuan dari DIF, jika dirinya memang sudah disetubuhi oleh F, sejak Maret 2019 hingga Oktober 2020.

Kepada petugas kepolisian, pelaku F mengakui menyebar foto tangkapan layar DIF di dunia maya lantaran kesal ajakan untuk hubungan badan mulai mendapat penolakan dari korban.

Terlebih, DIF kemudian diketahui menjalin asmara dengan remaja pria yang lain.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian pasal berlapis.

Pasal 81 Ayat 1 dan 2, Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Guru Setubuhi Siswi Sampai 10 Kali, Ancam Sebar Video Korban

ILUSTRASI - Siswi SMA disetubuhi petani di sawah hingga hamil dan melahirkan.
ILUSTRASI - Siswi SMA disetubuhi petani di sawah hingga hamil dan melahirkan. (IST)

Cinta Terlarang Guru dan Siswi SMP di Blitar, Main di Ruang Kepala Sekolah, Dicekoki Obat Anti Hamil

Pak guru PNS di Blitar tega menodai siswinya serta memberinya obat anti hamil agar tidak berbadan dua setelah berhubungan badan.

Pak guru bernama Bambang Ri, berusia 39 tahun ini menjalin cinta terlarang atau hubungan gelap sejak korban duduk di bangkus kelas 1 SMP di Kecamatan Doko.

Debut perbuatan jahat Bambang terhadap Siswi SMP itu dilakukan di ruangan kepala sekolah pada saat jam belajar selesai.

Hasil liputan wartawan SURYAMALANG.COM, kini Bambang harus berurusan dengan Polres Blitar setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari kakak korban memergoki foto korban dengan Bambang Ri di ponselnya.

Dari situlah, polisi kemudian menangkap dan menahan Bambang Ri pada Kamis (4/2/2021). 

Perbuatan Bambang Ri kepada siswi SMP itu berlangsung selama 3 tahun.

Setelah kejadian pertama, guru olah raga itu ketagihan dan sering mengajak korban ke hotel.

Untuk memuluskan akal bulusnya, Bambang Ri pun memberi iming-iming nilai bagus.

Tak hanya itu, dia juga seringkali memberi iming-iming korban dengan modus mengajak makan-makan dulu setiap kali akan memuluskan perbuatannya.  

Bambang Ri berasal dari Desa Sidorejo, Kecamatan Doko ini bukan sekali atau dua kali menodai anak di bawah umur tersebut.

Malah, pengakuan pelaku, itu terjadi pertama kali sewaktu korban kelas 1 sampai berlangsung di saat korban kelas 3 SMP saat ini.

"Pengakuannya, dia menjalin asmara dengan korban ya tiga tahun."

"Malah, ia juga mengaku siap menikahinya," kata AKP Dony Christian Bara' Langi, Kasatreskrim Polres Blitar.

Bahkan, lanjut dia, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan di ruang kepala sekolah.

Baru setelah itu, pelaku mengajak korban menginap ke hotel.

Termasuk, saat study tour ke Bali, korban juga dipisahkan dengan teman-temannya.

Lalu, korban diajak check in sendiri di hotel oleh pelaku.

Namun, sepandai-pandainya menyimpan rahasia, akhirnya kedok bejat pelaku terungkap juga.

"Kamis (4/2/2021) siang kemarin, dia sudah kami tahan."

"Ia menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan."

"Ia mengakui semua perbuatannya kalau telah melakukan berbuatan bejat terhadap korban," ungkap Dony.

Mudahnya pelaku menaklukkan korban karena ia merupakan gurunya sehingga tak berdaya ketika dipaksanya.

"Ia mengaku menaksir korban karena tertarik dengan postur tubuhnya (bongsor)."

"Terutama saat diajar olah raga, pelaku mengaku kalau korban terlihat beda dengan siswi lainnya."

"Kata pelaku, kulitnya putih dan bersih," paparnya.

Karena tak bisa menahan nafsunya itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali di saat korban pulang sekolah.

Oleh pelaku, korban dipanggil ke ruang kepala sekolah, dengan pura-pura diberi motivasi.

Itu terjadi tahun 2018 lalu atau saat korban masih kelas 1.

"Pelaku berhasil merayu korban, dengan diiming-imingi akan diberi nilai bagus."

"Tak hanya itu, pelaku juga mengaku siap membiayai sekolah korban hingga sampai kuliah nanti," ungkapnya.

Rupanya, bujuk rayu pelaku itu membuat korban yang saat itu masih berusia 13 tahun itu klepek-klepek.

Di saat korban terlena itu, pelaku mulai berbuat nakal.

"Korban ya meronta."

"Wong, masih anak-anak kok diajak gituan."

"Namun karena tak ada orang sama sekali karena semua siswa dan guru sudah pulang, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya," tuturnya

Di sekolah itu merupakan awal perbuatan bejat pelaku karena setelah pelaku seperti ketagihan.

Sebulan kemudian, pelaku mengajak korban kembali.

Alasannya, korban akan diajak makan.

Dasar anak-anak, sehingga tak paham dengan perangkap bejat gurunya.

Ia menurut saja ketika dibonceng sepeda motor oleh pelaku, sewaktu sepulang dari sekolah sore hari itu.

"Saat itu, korban diajak ke penginapan yang ada di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kecamatan Wlingi," ujarnya.

Bahkan, di penginapan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah sakit milik pemkab itu, lanjut Dony, pelaku mengaku bukan hanya sekali mengajak korban.

Namun, itu terjadi sampai empat kali.

"Selain di penginapan (bertarif Rp 250 ribu sekali check in), korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar."

"Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.

Akhirnya, dari sekian kali melakukan hubungan badan selama tiga tahun itu, kedok bejat pelaku terkuak.

Itu bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya.

Bersamaan itu, pelaku mengirim WA, yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.

Karuan, kakaknya curiga dan menanyai korban.

"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," paparnya

Buntutnya, orangtua korban tak terima dan lapor ke Pplres Blitar.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," paparnya. (SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved