Berita Tulungagung Hari Ini

Tak Diberi Uang, Gerombolan Anak Punk Keroyok Tukang Potong Rambut Tuna Rungu di Tulungagung

Anggi Saputro dan BW ditangkap polisi karena diduga mengeroyok Cahyo Edi Wibowo di Jalan Mayor Sujadi, Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Tribunjatim.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Anggi Saputro (20) dan BW (16) ditangkap polisi karena diduga mengeroyok tukang potong rambut tuna rungu, Cahyo Edi Wibowo (52) di Jalan Mayor Sujadi, Kelurahan Jepun, Tulungagung.

Polisi menangkap dua anak punk itu di warung kopi Desa Jarakan, Trenggalek, Senin (8/2/2021) pukul 22.00 WIB.

"Mereka sempat buron setelah menganiaya korbannya," terang Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Kasubag Humas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/2/2021).

Anggi adalah warga Dusun Adiwerna, Desa Pekiringan Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Sedangkan BW berasal dari Trenggalek.

Anggo, BW, dan anak punk lain biasa nongkrong dan mengamen di simpang empat Jepun.

Pengeroyokan ini bermula saat tujuh anak punk minta uang kepada korban pada 20 Januari 2021 malam.

Karena tidak diberi, para anak punk itu marah dan mengeroyok korban.

Para pelaku memukul kepala Cahyo menggunakan kecruk atau gitar kecil, sehingga kepalanya terluka.

"Saat itu korban harus menerima enam jahitan di kepalanya. Kemudian para pelaku melarikan diri," tutur Tri Sakti.

Selain menganiaya korban, para pelaku juga merusak poster promosi milik Cahyo.

Saat ini dua anak punk ini masih menjalani penyidikan di Polsek Tulungagung.

Polisi masih mendalami pengakuan mereka untuk mengungkap pelaku lain.

"Kami masih minta keterangan kepada mereka," ujar Tri Sakti.

Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto mengatakan BW masih berusia anak-anak.

Namun, proses diversi sejauh ini tidak bisa dilakukan karena tidak ada penjamin bagi BW.

Padahal di antara syarat agar bisa dilakukan diversi adalah adanya penjamin dari keluarga dekat.

Rudi menambahkan ayah BW sudah meninggal dunia.

Sedangkan ibunya dalam kondisi ODGJ sehingga tidak mungkin menjadi penjamin.

"Proses hukum tetap berjalan, tapi akan kami percepat," tutur Rudi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved