Berita Surabaya Hari Ini

Bermodal Recehan dan Modus Tukar Uang, Si Mamat Gondol Uang Kasir Minimarket Jutaan Rupiah

Pelaku yang diidentifikasi sebagai Muhammad atau Mamat berhasil membawa kabur uang jutaan rupiah dari kasir minimarket.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dyan Rekohadi
ILUSTRASI -Uang recehan koin 

Penulis : Syamsul Arifin  Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penipuan dengan modus menukar uang recehan di minimarket berhasil dibongkar polisi.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai Muhammad atau Mamat berhasil membawa kabur uang jutaan rupiah dari kasir minimarket.

Beruntung kamera pengawas bisa memerekam wajah dan nomor kendaraan pelaku hingga akhirnya si Mamat bisa dibekuk di rumahnya. 

Kasus penipuan dengan modus pura-pura tukar uang receh ini terjadi di salah satu minimarket di Hayam Wuruk, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengatakan aksi dari pria 39 tahun asal Kalilom Lor I, Surabaya ini bermula ia bersama rekannya, N keliling untuk mencari sasaran minimarket dengan mengendarai motor Yamaha N Max nomor polisi (nopol) L 5370 LC.

"Setibanya di depan minimarket Jalan Hayam Wuruk tersangka turun. Dia lalu membawa uang recehan ke kasir minimarket untuk ditukarkan dengan uang kertas," ujar Ipda Arie, Jumat, (12/2/2021).

Saat itu, Mamat menyebut bila uang koin receh yang dibawa senilai Rp 3,85 juta.

Korban sempat menghitung uang tersebut.

Belum selesai menghitung, Mamat kembali meyakinkan bila uang receh yang dibawa jumlahnya sudah benar.

Tak hanya itu, Mamat juga mengaku sebagai pegawai SPBU.

Setelah menerima uang kertas Rp 3, 85 juta, Mamat langsung keluar dan kabur.

Sementara, setelah selesai dihitung korban, uang pelaku hanya berjumlah Rp 768, 8 ribu. Merasa ditipu korban lantas melapor polisi.

Disebutkan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto pihaknya, melakukan olah TKP, pemeriksaan CCTV dan saksi didapati ciri-ciri pelaku.

Terlebih nopol motor tersangka juga terekam kamera pengawas.

"Tersangka ini ditangkap di rumahnya," ujar Arie, Jumat, (12/2/2021).

Ia menyebutkan, selain menangkap tersangka turut diamankan barang bukti motor Yamaha N Max Nopol L 5370 LC, uang koin receh Rp 300 ribu, uang koin Rp 768, 8 ribu, 1 lembar kertas nota, dan 1 kartu id card atas nama Hulaili.

"Modusnya tersangka ini meyakinkan korban dengan menggunakan identitas palsu sebagai pegawai SPBU," terangnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari ini menambahkan, untuk TKP lain masih dikembangkan.

"Rekan tersangka berinisial N, masih dalam pengejaran," tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tersangka Muhammad alias Mamat mengaku baru sekali melakukan aksinya.

"Baru sekali. Uangnya dibagi berdua untuk kebutuhan sehari-hari," akui Mamat di hadapan penyidik Polsek Wonokromo, Jumat, (12/2/2021).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved