Berita Trenggalek Hari Ini
Warga Kepanjen Malang Tipu Warga Trenggalek, Modus Penggandaan Uang, Ritual di Petilasan Makam
Warga Kepanjen Malang Tipu Warga Trenggalek, Modus Penggandaan Uang, Ritual di Petilasan Makam
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK – WA (36), warga Desa Tanggaran, Kecamatan Pule, Trenggalek menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
Ia berhasil diperdaya oleh HR (38), warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, korban WA mengenal terduga pelaku HR dari seorang rekannya berinisial JAN pada pertengahan Desember 2020.
Saat itu, kata Doni, JAN mengajak korban untuk ikut dalam ritual penggandaan uang dengan bermodal beberapa jenis barang.
Merasa tergiur, korban pun tergoda untuk mengikuti ritual yang dimaksud. Mereka berdua akhirnya berangkat ke salah satu petilasan makam di Kabupaten Malang untuk bertemu dengan HR.
Menurut Doni, pada pertemuan yang digelar 21 Desember 2020 itu, HR meminta tumbal satu ekor sapi untuk memulai ritual penggandaan kepada korban.
HR yang kini menjadi tersangka menghendaki dirinya yang mencari sapi tumbal. Korban hanya perlu menyetor uang seharga sapi Rp 17 juta.
“Karena belum punya uang, korban membayar Rp 2 juta. Kemudian, 27 Desember kembali mentransfer lagi Rp 3 juta. Pada 28 Desember kembali mentransfer Rp 5 juta. Dan 29 Desember mentransfer Rp 5 juta ke rekening HR,” tutur Doni, saat rilis tangkapan, Sabtu (13/2/2021).
Sehingga, total uang yang telah disetor korban kepada HR untuk mahar sapi tumbal senilai Rp 15 juta. Masih kurang Rp 2 juta dari harga sapi yang dipatok sebelumnya.
Karenanya, HR kemudian bertandang ke rumah korban di Trenggalek untuk meminta tambahan uang Rp 2 juta itu.
Sekaligus ia meminta tambahan dana Rp 3 juta untuk tasyakuran dan membeli tiga buah gentong.
Kepada korban, HR mengaku bahwa uang akan muncul secara otomatis dari gentong berbagai ukuran tersebut setelah ritual selesai dijalankan.
“Mengaku ke korban bahwa penggandaannya tidak terbatas,” ucap Kapolres.
Namun setelah beberapa waktu berjalan, uang yang dijanjikan tak pernah diberikan ke korban. Akhirnya korban melapor ke Polres Tenggalek pada 9 Februari 2021.
Polisi pun berhasil mengamankan HR berserta beberapa barang bukti. Antara lain tiga gentong masing-masing ukuran kecil, sedang, dan besar; serta berbagai alat ritual.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/penipuan-penggandaan-uang-memakai-gentong-dan-ritual-khusus-di-mapolres-trenggalek.jpg)