Berita Trenggalek Hari Ini

Penipuan di Trenggalek, Pria Asal Malang Raup Uang Rp 20 Juta dari Ritual Penggandaan Uang

Pria berinisial HR (38) meraup uang Rp 20 juta dari penipuan dengan modus ritual penggandaan uang di petilasan makam di Kabupaten Malang.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Rilis kasus penipuan dengan modus penggandaan uang memakai gentong dan ritual khusus di Mapolres Trenggalek, Sabtu (13/2/2021). 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK – Pria berinisial HR (38) meraup uang Rp 20 juta dari penipuan dengan modus ritual penggandaan uang di petilasan makam di Kabupaten Malang.

Pria asal Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini diduga menipu korban berinisial WA (36) asal Kecamatan Pule, Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan WA mengenal HR dari rekannya berinisial JAN pada pertengahan Desember 2020.

Saat itu JAN mengajak korban ikut ritual penggandaan uang dengan bermodal beberapa jenis barang.

Merasa tergiur, korban mengikuti ritual tersebut.

Akhirnya mereka berangkat ke petilasan makam di Kabupaten Malang untuk bertemu dengan HR.

Menurut Doni, HR minta tumbal seekor sapi untuk memulai ritual penggandaan uang pada 21 Desember 2020.

HR mengaku siap mencari sapi tumbal.

Korban hanya perlu menyetor uang Rp 17 juta untuk membeli sapi.

"Karena belum punya uang, korban membayar Rp 2 juta. Kemudian korban mentransfer uang Rp 3 juta pada 27 Desember 2020.

"Korban kembali mentransfer Rp 5 juta pada 28 Desember 2020, dan mentransfer Rp 5 juta pada 29 Desember 2020," tutur Doni kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/2/2021).

Karena uangnya masih kurang dari harga sapi, HR bertandang ke rumah korban di Trenggalek untuk minta tambahan uang Rp 2 juta itu.

Tersangka juga minta tambahan dana Rp 3 juta untuk tasyakuran dan membeli tiga gentong.

Kepada korban, HR mengaku bahwa uang akan muncul secara otomatis dari gentong berbagai ukuran tersebut setelah ritual selesai dijalankan.

"Tersangka mengatakan kepada korban bahwa penggandaannya tidak terbatas," ucapnya.

Setelah beberapa waktu berjalan, tersangka tidak pernah memberikan uang yang dijanjikan kepada korban.

Akhirnya korban melapor ke Polres Tenggalek pada 9 Februari 2021.

Polisi menangkap HR dan menyita beberapa barang bukti, seperti tiga gentong berbagai ukuran, dan berbagai alat ritual.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved