Babak Baru Perkara Video Syur Gisel Nobu Akhirnya Diungkap Jaksa, Eks Gading Curhat
Video Dibagikan Gisel dan Nobu di TikTok, Babak Baru Perkara Video Syur Akhirnya Diungkap Jaksa
SURYAMALANG.COM - Gisella Anastasia alias Gisel dan Nobu alias Michael Yukinobu de Fretes aktif di media sosial, seperti TikTok. Keduanya membagikan video.
Terlepas dari itu, sempat diberitakan bila Gisella Anastasia dan Nobu ada rasa khawatir bila sampai ditahan.
Nah, babak baru dari perkara video syur Gisella Anastasia dan Nobu ini akhirnya diungkap pihak jaksa dari Kejati DKI Jakarta.
Kabarnya berkas perkara (P19) kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten itu dikembalikan pada Senin (15/2/2021).
Baca juga: Gisella Anastasia Belum Berani Nikah dengan Wijin, Khawatir Dipenjara sampai Pilih-pilih Pekerjaan
"Berkas perkaranya sudah dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya atau P19," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Ashari mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum nantinya ke tahap selanjutnya menuju persidangan.
"Belum dinyatakan lengkap, masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," ucapnya.
Sebelumnya, Kejati telah menerima berkas perkara pacar Wijin dan Nobu yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pekan lalu.

Ya,adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli.
Karena belum lengkapnya berkas Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, maka Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas keduanya pada Senin 15 Februari 2021.
Pengembalian berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Adapun Gisella Anastasia dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video syur yang beredar di media sosial pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video syur tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Penyanyi Gisella Anastasia dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.