Nasib Pilu Gadis Pencari Kayu Bakar, Hendak Dirudapaksa, Kini Malah Ditetapkan sebagai Tersangka

Gadis pencari kayu bakar ini menjadi tersangka, setelah ia melakukan perlawanan saat di rudapaksa hingga menewaskan NB (48)

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Bebet Hidayat
Ilustrasi/EVA.VN
Nasib Pilu Gadis Pencari Kayu Bakar, Hendak Dirudapaksa, Kini Malah Ditetapkan sebagai Tersangka 

SURYAMALANG.COM - Nasib malang menimpa MS, gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Bak jatuh tertimpa tangga pula, MS yang menjadi korban Rudapaksa, kini malah menjadi tersangka.

Ya, gadis pencari kayu bakar ini menjadi tersangka, setelah ia melakukan perlawanan saat di Rudapaksa hingga menewaskan NB (48), pria yang hendak merudapaksanya.

Gadis pencari kayu itu ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan pria berinisial NB (48).

Hal itu bermula saat gadis berinisial MS melakukan perlawanan terhadap NB yang mencoba memperkosanya saat dirinya sedang mencari kayu di hutan.

Mayat NB ditemukan sudah tak bernyawa di hutan Haimeu, Desa Oni, pada Kamis (11/2/2021).

Dirangkum SURYAMALANG.COM berikut kronologi dan fakta-fakta selengkapnya:

1. Mayat ditemnukan di Hutan

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan kasus berawal saat jenazah NB ditemukan di hutan Haikmeu, Desa Oni.

"Kami tiba di TKP, tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera, dikutip dari Kompas.com: Remaja Putri Bunuh Pria yang Hendak Memerkosanya Saat Cari Kayu.

NB ditemukan dalam kondisi telungkup dengan wajah menghadap ke tanah, serta kedua tangannya memegang dua pasang sandal.

Korban saat itu mengenakan sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.

Baca juga: Dulu Dampingi Listyo Sigit saat Uji Kapolri di DPR RI, Kini Para Jenderal Ini Dimutasi

2. Luka robek di leher

Polisi pun melalukan pemeriksaan jenazah bersama pihak puskesmas.

"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved