Berita Malang Hari Ini
Siasat Licik Gus Gadungan di Malang Demi Puaskan Birahi, Belajar di Google Bisa Untung Puluhan Juta
Siasat Licik Gus Gadungan di Malang Puaskan Nafsu Birahi, Belajar di Internet Bisa Untung Puluhan Juta
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Eko Supriyanto, gus gadungan di Kabupaten Malang diciduk polisi atas dugaan penipuan.
Eko Supriyanto mengaku sebagai tokoh agama atau gus untuk menipu calon jamaah haji.
Eko Supriyanto mengaku bisa mempercepat keberangkatan ibadah haji jamaah di Kabupaten Malang.
Dari sinilah, gus gadungan ini bisa mendulang untung hingga puluhan juta rupiah.
"Pelaku mengaku sebagai seorang gus dan tokoh agama yang terkenal dari Martapura, Kalimantan Selatan untuk menyakinkan para korbannya," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat gelar rilis di Polres Malang pada Jumat (19/2/2021).
Sepak terjang Eko Supriyanto berawal dari acara pengajian yang dihelat di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tumpang pada Juni 2020 silam.
Layaknya seorang tokoh agama terkenal, pria berusia 40 tahun asal Desa Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini datang ke pengajian dengan menggunakan baju koko.
Tersangka mengaku dirinya adalah Gus Juan Panetas.
Kepada jamaah pengajian, gus gadungan ini mengaku memiliki beberapa jurus keahlian.
"Ia mengaku dapat mengobati penyakit. Caranya dipijat dan ramuan," beber Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.
Peserta pengajian akhirnya ada yang berminat.
Korban pertama asal Kecamatan Tumpang langsung curhat kepada pelaku ingin berangkat haji bersama istrinya dengan cepat.
Tersangka dengan menyakinkan langsung bersedia menuruti permintaan korban.
"Gus gadungan ini mulai mengeluarkan jurus tipu-tipu."
"Tersangka mengaku punya koneksi dengan Departemen Agama di Jakarta agar bisa memintakan berangkat haji dengan cepat," jelas Hendri.
Sebagai mahar, gus gadungan ini meminta uang Rp 10 juta untuk membeli handphone.
Tujuannya untuk komunikasi dengan orang di Departemen Agama tersebut.
Tak lama kemudian korban meminta uang lagi sebesar Rp 12 juta.
"Informasi ini akhirnya berkembang terus ke jamaah-jamaah yang lain. Korban dimintai duit kisaran Rp 15 juta hingga Rp 25 juta," tutur Hendri.
Korban penipuan ini berjumlah dua orang yang berasal dari Kecamatan Tumpang.
"Setelah melakukan penyelidikan, gus gadungan ini kami amankan di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis," terang Hendri.
Sementara itu, polisi menduga masih ada korban lain yang tertipu rayuan tersangka.
"Lima korban di Kecamatan Tumpang."
"Di tempat lain seperti Pakis hingga Pasuruan juga pernah melakukan penipuan dengan modus operandi serupa," ucap Hendri.
Kata Hendri, tersangka melancarkan aksi penipuannya seorang diri.
Gus Juan Panetas tidak saling mengenal dengan korban-korbannya sebelumnya.
"Korban dan pelaku tidak saling mengenal."
"Sarananya dari omongan-omongan."
"Dia menyakinkan bisa menyembuhkan dan teman di Depag pusat. Pura-pura menelpon," ujar Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 dengan ancaman hukukan 4 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka Eko Supriyanto mengaku jika mendapat inspirasi memerankan gus gadungan dari internet.
"Nama Juan Penatas asal Martapura itu saya lihat di Google," beber pelaku saat dipaparkan dalam rilis.
Uang hasil penipuan tersebut ternyata dimanfaatkan tersangka untuk memuaskan nafsu birahi dengan menyewa pekerja seks komersial (PSK).
"(Uang) saya buat ke pelacur dan makan," kata tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini. (M Erwin)

Pria Asal Malang Raup Uang Rp 20 Juta dari Ritual Penggandaan Uang
Pria berinisial HR (38) meraup uang Rp 20 juta dari penipuan dengan modus ritual penggandaan uang di petilasan makam di Kabupaten Malang.
Pria asal Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini diduga menipu korban berinisial WA (36) asal Kecamatan Pule, Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan WA mengenal HR dari rekannya berinisial JAN pada pertengahan Desember 2020.
Saat itu JAN mengajak korban ikut ritual penggandaan uang dengan bermodal beberapa jenis barang.
Merasa tergiur, korban mengikuti ritual tersebut.
Akhirnya mereka berangkat ke petilasan makam di Kabupaten Malang untuk bertemu dengan HR.
Menurut Doni, HR minta tumbal seekor sapi untuk memulai ritual penggandaan uang pada 21 Desember 2020.
HR mengaku siap mencari sapi tumbal.
Korban hanya perlu menyetor uang Rp 17 juta untuk membeli sapi.
"Karena belum punya uang, korban membayar Rp 2 juta. Kemudian korban mentransfer uang Rp 3 juta pada 27 Desember 2020.
"Korban kembali mentransfer Rp 5 juta pada 28 Desember 2020, dan mentransfer Rp 5 juta pada 29 Desember 2020," tutur Doni kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/2/2021).
Karena uangnya masih kurang dari harga sapi, HR bertandang ke rumah korban di Trenggalek untuk minta tambahan uang Rp 2 juta itu.
Tersangka juga minta tambahan dana Rp 3 juta untuk tasyakuran dan membeli tiga gentong.
Kepada korban, HR mengaku bahwa uang akan muncul secara otomatis dari gentong berbagai ukuran tersebut setelah ritual selesai dijalankan.
"Tersangka mengatakan kepada korban bahwa penggandaannya tidak terbatas," ucapnya.
Setelah beberapa waktu berjalan, tersangka tidak pernah memberikan uang yang dijanjikan kepada korban.
Akhirnya korban melapor ke Polres Tenggalek pada 9 Februari 2021.
Polisi menangkap HR dan menyita beberapa barang bukti, seperti tiga gentong berbagai ukuran, dan berbagai alat ritual. (Afla)