Nasional

Misteri Hilangnya Celana Dalam dan Bra Milik Gadis Kebumen Terkuak, Pelaku Dihukum 'Kerja' di Masjid

Misteri Hilangnya Celana Dalam dan Bra Milik Gadis Kebumen Terkuak, Pelaku Dihukum 'Kerja' di Masjid

Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Misteri hilangnya celana dalam dan bra milik gadis di Kebumen, Jawa Tengah, akhirnya terjawab.

Pelaku pencurian pakaian dalam cewek ini adalah seorang siswa SMP asal Kebumen, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Pelajar SMP itu nekat mencuri celana dalam dan bra milik anak gadis tetangganya.

Entah apa yang ada di dalam kepala bocah tanggung tersebut hingga berpikir untuk mengambil celana dalam dan bra yang tergantung di tali jemuran.

Pelajar itu juga mencuri seekor burung kicau yang ada di halaman rumah korban.

Total kerugian ditaksir Rp 750 ribu.

Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada pertengahan Januari lalu.

Meski tertangkap tangan, tapi karena pelaku masih di bawah umur, polisi berusaha mengambil langkah diversi atau hukuman di luar pidana.

“Pelaku melakukan pencurian celana dalam, bra dan seekor burung, Karena masih di bawah umur kita upayakan diversi sesuai dalam pasal 362 KUHP,” jelas Tejo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Sidang diversi dilakuan pada Jumat (19/2/2021) dengan acuan Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pada sidang itu, pihak korban, pelaku beserta orangtuanya turut dihadirkan.

Turut hadir pula petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Purwokerto serta perwakilan Dinas Sosial Kebumen yang diwakili Camat Prembun.

“Pelaku dihukum wajib kerja sosial, yakni bersih-bersih masjid setiap sore selama tiga bulan sebagai bentuk pembinaan."

"Semoga pelaku bisa belajar dan tidak mengulangi perbuatannya,” sebutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Curi Pakaian Dalam Tetangga, Pelajar SMP Dihukum Bersihkan Masjid Selama 3 Bulan

Ilustrasi pakaian dalam perempuan
Ilustrasi pakaian dalam perempuan (SHUTTERSTOCK)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved