Nasional
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, dari Prosedur Pengurusan AJB di PPAT Hingga Kantor BPN
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, dari Prosedur Pengurusan AJB ke PPAT Hingga Kantor BPN
SURYAMALANG.COM - Ketika seseorang membeli atau mendapatkan warisan tanah, mereka selalu dihadapkan pada pertanyaan soal balik nama sertifikat dan biayanya.
Tentu saja, dalam mengurus sertifikat tanah atau balik nama, pembeli atau pemilik baru akan berurusan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.
Lalu berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?
Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN.
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Pengurusan AJB di PPAT
Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.
Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Kantor PPAT selanjutkan akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.
Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.