Berita Surabaya Hari Ini
Kejanggalan Sikap Perawat yang Diduga Remas Pasien Perempuan di Ruang IGD RS Haji, Diburu Polisi
DIS memaparkan saat itu ia berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Haji Surabaya karena alami sakit lambung hingga tak sadarkan diri
Penulis : Firman Rachmanudin, Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kejanggalan sikap perawat yang diduga melakukan pencabulan atau pelecehan di ruang IGD RS Haji disampaikan oleh pasien perempuan yang jadi korban.
Pasien perempuaan, berinisial DIS (19) warga Gebang Lor Surabaya menyebut dirinya jadi korban perlakuan asusila oleh perawat rumah sakit laki-laki.
Baca juga: Pasien Perempuan Diremas Saat Lemas di Ruang IGD RS Haji, Perawat Dilaporkan ke Polisi
Bagian p*yudara DIS diremas perawat laki-laki di saat kondisinya masih lemas di ruang IGD RS Haji pada Minggu (21/2/2021) dini hari.
DIS memaparkan saat itu ia berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Haji Surabaya karena alami sakit lambung hingga tak sadarkan diri.
"Saya punya penyakit lambung," kata DIS, saat ditemui usai laporan di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Selasa (23/2/2021).
Sesampai di IGD sudah DIS yang sudah sadarkan diri kemudian diperiksa perawat laki-laki.
Saat berada di salah satu ruangan IGD, ia mengaku hanya berdua saja dengan si perawat laki-laki itu.
Mula-mula perawat laki-laki tersebut memeriksa detak nadi dan tensi DIS.
"Saat memeriksa dan tensi, perawat itu meremas p*yudara saya. Saya mau berteriak tidak bisa karena kondisi tubuhnya masih lemas, tapi sadar," ungkap DIS.
Setelah melakukan tindakan asusila itu, perawat tersebut pergi.
Di sinilah kejanggalan sikap perawat laki-laki itu makin terlihat.
Sebagai perawat yang menangani pasien, si perawat ini tak mau menjawab saat ditanya namanya.
Si Perawat pergi begitu saja tanpa menjawab saat ditanya namanya oleh DIS.
Saat itu DIS tak bisa berbuat banyak karena kondisinya memang masih lemas dan lemah.
Ia juga tidak berani menceritakan pada suaminya yang saat itu mengantarnya ke rumah sakit.
"Saat iti belum berani cerita. Pas sudah diperiksa dan dibolehkan pulang, saya baru cerita ke suami saya. Tapi saya bilang besok saja diurus setelah kondisi saya membaik. Karena saat itu masih drop," terangnya.

Merasa jadi korban pencabulan, DIS dan suaminya lalu melaporkan kejadian Minggu (21/2/2021) dini hari itu ke polisi pada Selasa (23/2/2021).
Meski belum mengantongi identitas perawat yamng diduga melakukan pencabulan, korban sebagai pelapor mempercayakan pada jajaran Polrestabes Surabaya.
Perawat laki-laki itu diyakini akan segera diperiksa oleh polisi sebagai terlapor.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dan baru diterima dari SPKT.
"Nanti kami tindaklanjuti dan dalami apakah hal ini benar terjadi," kata Oki, Selasa (23/2/2021).
Oki juga menyebut akan memanggil para pihak untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus mencari bukti petunjuk atas peristiwa tersebut.
"Kami juga pasti akan memanggil saksi-saksi, termasuk yang melapor dan terlapor," jelas Oki.
Kasus Sebelumnya
Kasus pelecehan atau pencabulan pada pasien perempuan di sebuah rumah sakit kembali terjadi di Surabaya dan ditangani Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya Polrestabes Surabaya juga pernah menangani kasus yang menjadi viral di tahun 2018.
Pada peristiwa kasus pelecehan 3 tahun lalu itu tercatat polisi membutuhkan waktu 2 hari terhitung dari waktu laporan korban untuk menetapkan perawat laki-laki sebagai tersangka.
Saat itu laporan keluarga korban melaporkan perawat National Hospital ke Polrestabes Surabaya, Kamis (25/1/2018).
Suami korban, Yudi Wibowo Sukinto sudah lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.

Setelah adanya laporan resmi itu Polisi menetapkan perawat laki-laki itu, Jn sebagai tersangka 2 hari kemudian yakni pada tanggal 27 Januari 2018.
Perawat laki-laki itu jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada pasien perempuan rumah sakit National Hospital, Surabaya.
Kombes Pol Rudi Setiawan, Kepala Polrestabes Surabaya saat itun menegaskan proses penetapan tersangka atas oknum perawat, Zunaidi Abdillah (30) itu dilakukan sesuai prosedur.
Sesuai SOP, pada Jumat (27/1/2018) malam pihak kepolisian melakukan gelar perkara oleh penyidik diikuti pengawas intern Polrestabes Surabaya.
"Penyidik sudah menyajikan dua bukti. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal 290 KUHP, tentang pencabulan kepada seseorang yang pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Rudi, Sabtu (27/1/2018).
Kejadian pencabulan itu dilakukan saat tersangka sedang melakukan tugasnya sebagai asisten dokter anastesi.
"Saat tersangka mengambil elektroda atau red dot yang menempel di tubuh korban itulah, perbuatan itu dilakukan. Dia mengaku merasa terangsang," tambah Kombes Pol Rudi.
Sebelum ditangkap,tersangka pelaku pelecehan seksual kepada pasien wanita National Hospital Surabaya, sempat pergi ke Malang pada Kamis (25/1/2018).
Sebelum akhirnya kembali ke Surabaya dan menginap di salah satu hotel di Surabaya.
"Alhamdulilah menemukan terduga pelaku pelecehan seksual di sebuah rumah sakit. Jn yang memiliki alamat KTP di Jl Bebekan Jagalan Sidoarjo ini diamankan di sebuah hotel di Surabaya, kurang lebih pukul 5.10 WIB," sebut Rudi Setiawan, Jumat (26/1/2018).