Deretan Mobil Mewah Milik Bos Butik yang Diduga Buka Investasi Bodong dan Himpun Dana Rp 25 Miliar

Polisi menyelidiki praktik investasi bodong Yalsa Butik yang telah menghimpun dana Rp 25 miliar dari 3.000 anggota di sekitar Aceh.

Editor: Zainuddin
KOMPAS.COM/TEUKU UMAR
Deretan mobil mewah yang disita dari Yalsa Butik, seperti Alphard, Fortune, Rush, Yaris dan Civic Turbo. 

SURYAMALANG.COM - Polisi menyelidiki praktik investasi bodong Yalsa Butik yang telah menghimpun dana Rp 25 miliar dari 3.000 anggota di sekitar Aceh.

Polisi telah menyita sejumlah mobil mewah milik bos Yalsa Butik, seperti Alphard, Fortune, Rush, Yaris, dan Civic Turbo senilai Rp 2 milliar lebih.

Diduga mobil mewah itu dibeli menggunakan uang investasi yang dihimpun dari anggota.

Polisi juga menyita sejumlah aset pemilik butik.

"Selain lima mobil mewah, kami juga menyita rumah mewah dan ruko yang dibeli menggunakan uang nasabah."

"Sekarang kami masih menelusuri barang berharga lain," kata Kombes Pol Margiyanta, Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh.

Margiyanta menjelaskan butik itu menghimpun dana dari ribuan anggota, baik di dalam maupun di luar Aceh.

"Owner Yalsa Butik melalui reseller dan adminnya telah mengumpulkan dana Rp 25 miliar dari 3.000 anggota nasabah," katanya.

Pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari pemilik, reseller, admin, dan anggota nasabah.

"Belum ada yang ditahan. Sejauh ini owner dan karyawan Yalsa masih kooperatif," tutur Margiyanta.

Dia memastikan pihaknya akan menetapkan tersangka.

"Tapi dalam waktu pasti ada orang yang akan menjadi tersangka," ujar dia.

Melansir Serambinews.com, butik ini berkecimpung pada penjualan baju muslim.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menjelaskan pemilik memberi peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi.

Pemilik menjanjikan keuntungan 30 hingga 50 persen untuk setiap penjualan.

"Owner merekrut reseller, kemudian mereka mengumpulkan uang dari member, kemudian member melakukan investasi kepada admin, admin mencatat," kata dia.

"Setelah dihimpun, dilaporkan ke admin, disetorkan dana sesuai dengan investasi yang dilakukan member. Jumlahnya bervariatif, mulai dari Rp 500.000 sampai puluhan juta," kata Winardy.

Dana yang telah diinvestasikan tidak boleh diambil dalam waktu 6 bulan.

Dana bisa dikembalikan setelah 6 bulan untuk beberapa anggota.

"Tetapi masuk 2021 mulai bermasalah, dan owner menghentikan dana itu. Jadi dana tidak boleh ambil lagi dan hangus."

"Itulah polemik dari member sehingga melaporkan ke kami," kata dia.

Ternyata praktik menghimpun dana itu tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi mereka menghimpun dana tanpa izin, baik Bank Indonesia maupun OJK," tutur dia.

Praktik tersebut dianggap menyalahi undang-undang perbankan.

Kuasa hukum pemilik Yalsa Butik, Mukhlis Mukhtar menjelaskan pihaknya menghormati polisi yang melakukan penyelidikan terhadap Yalsa Butik.

Namun, dia minta polisi membuktikan tudingan jika Yalsa Butik melakukan praktik investasi bodong.

"Saya tidak mau berdebat dengan penyidik. Llihat saja nanti. Kalau mereka punya pemahaman itu investasi bodong, silakan buktikan. Kami kan punya pendapat juga," kata Mukhlis.

Ia menerangkan, Yalsa Butik mengalami kerugian lantaran ada reseller yang curang.

"Memang ada beberapa tingkatan di Yalsa , mulai owner, reseller dan member. Akhir Januari kemarin collapse jarena ada reseller yang curang maka sedang dilacak."

"Tapi saat itu muncul kasus dan terjadi miskomunikasi antara owner, reseller dan member hingga ada laporan polisi," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Investasi Bodong Berkedok Butik di Aceh, Himpun Rp 25 Miliar, Anggotanya 3.000 Orang", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/26/05450031/dugaan-investasi-bodong-berkedok-butik-di-aceh-himpun-rp-25-miliar?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved