Berita Batu Hari Ini

Dishub Kota Batu Tambah 100 Titik Parkir Baru, Kejar Target Retribusi Parkir Rp 8,5 Miliar

Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu, Hari Junaidi mengatakan, dengan adanya penambahan titik baru, titik parkir di Kota Batu akan jadi 120 titik

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI - Ratusan sepeda motor parkir di depan Alun-alun Batu. 

Penulis: Benni Indo , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, BATU -  Dinas Perhubungan Kota Batu akan menambah 100 titik tempat parkir baru.

Penambahan lokasi parkir di kota Batu itu seiring dengan ditingkatkannya target pendapatan retribusi parkir hingga Rp 8,5 miliar.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu, Hari Junaidi mengatakan, dengan adanya penambahan titik baru, jumlah titik parkir di Kota Batu akan menjadi sebanyak 120 titik.

"Menambah kantong-kantong parkir baru sebanyak 100 titik. Beberapa di antaranya telah ditentukan, hanya belum ada pengelolanya," terang Junaidi, Minggu (28/2/2021).

Ia mengatakan, penambahan kantong-kantong parkir baru ini dapat meningkatkan perolehan retribusi parkir.

Titik-titik baru itu mayoritas berada di Kecamatan Batu dengan kisaran prosentase sebesar 60 persen.

Kecamatan Batu cukup potensial menghimpun perolehan retribusi parkir.

Banyak tempat wisata dan fasilitas umum di Kecamatan Batu.

"Nanti titik-titik baru ini akan kami ajukan ke Wali Kota Batu karena semua titik parkir harus ditetapkan SK," terang dia.

Selain itu, tarif parkir juga naik. Semula Rp 1500 menjadi Rp 2000.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, proyeksi target sebesar Rp 8,5 miliar pada 2021 dalam hitungan bruto diharapkan terpenuhi.

Sekadar informasi, pada 2020 target retribusi sebesar Rp 1.5 miliar. Realisasinya, Dishub Batu tidak dapat memenuhi target.

Besarnya kenaikan target retribusi itu mengacu pada tarif parkir yang baru dalam Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Regulasi itu mengganti Perda Kota Batu Nomor 10 Tahun 2010.

Dalam Perda lama, dirinci tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 1000, roda empat Rp 2.000. Serta kendaraan niaga hingga bus sebesar Rp 5.000 sampai Rp 10.000. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved