Jendela Dunia

Siswi SMA Diusir dari Sekolah Karena Pakai Seragam Seperti Pakaian Dalam, Teman-teman Beri Dukungan

Siswi SMA Diusir dari Sekolah Karena Pakai Seragam Seperti Pakaian Dalam, Teman-teman Beri Dukungan

Editor: eko darmoko
Christopher Wilson/Facebook Via Metro.co.uk
Karis (17 tahun) siswi SMA dipulangkan dari sekolah karena mengenakan seragam mirip dengan pakaian dalam. 

Pak guru yang diduga menjadikan siswi SMA sebagai pemuas birahi itu berinisial F yang berusia 26 tahun.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, F yang masih lajang diketahui memendam cinta terhadap siswinya hingga terjadilah insiden cinta terlarang atau hubungan gelap.

Namun, siswi SMA tersebut tidak memiliki perasaan yang sama seperti F.

Sehingga, F berinisiatif mengajak korban ke rumah miliknya, dengan korban dijanjikan bakal dibelikan es krim sekaligus diajak makan.

Trik tersebut sukses membuat korban datang bertamu ke rumah F.

Pada saat berada di rumah pelaku itulah, korban pertama kali disetubuhi oleh F.

Kejadian ini sekitar Maret 2019, di mana korban juga tidak menyadari jika persetubuhan tersebut direkam secara tersembunyi oleh pelaku.

"Tidak hanya memperdaya korban, perbuatan pertama tersangka ini juga direkam melalui handphone."

"Korban tidak tahu kalau direkam," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).

Rekaman video tersebut, kemudian dijadikan bahan oleh pelaku dalam mengancam korban.

F mengancam DIF bakal menyebarkan video persetubuhan mereka tersebut, jika DIF menolak melayani hubungan badan pada kesempatan berikutnya.

"Tersangka F kemudian menggauli korban hingga sepuluh kali, dengan ancaman rekaman video tersebut bakal disebar," ucap dia.

Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, semua tindakan persetubuhan dilakukan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah dan akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku sampai berulang kali.

Hingga suatu saat, korban coba memberanikan diri dalam menolak keinginan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved