Nasional
Semudah Ini Pria di Kendal Menodai Cewek di Bawah Umur, Kenal di FB, Piknik Berakhir Intim di Hotel
Semudah Ini Pria di Kendal Menodai Cewek di Bawah Umur, Kenal di FB, Piknik Berakhir Intim di Hotel
SURYAMALANG.COM - Perkenalan dengan seorang pria di Facebook, membuat gadis belia di Kendal, Jawa Tengah, kehilangan kehormatannya.
Korban yang masih anak di bawah umur ini diketahui berusia 16 tahun.
Sedangkan pria yang menyetubuhinya berinisial FAN, berusia 21 tahun, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Kisah kelam ini bermula saat cewek belia itu berkenalan dengan FAN melalui media sosial Facebook.
Singkat kata, mereka melakukan kopi darat, jalan-jalan, lalu berakhir di sebuah kamar hotel.
Di hotel itulah, FAN mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Kepala Kepolisian Resor Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, tindakan asusila itu dilakukan pada Juli 2020.
Namun, FAN baru ditangkap pada Minggu (28/2/2021).
Saat diperiksa polisi, FAN mengaku pemerkosaan berlangsung tidak lama setelah berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook.
Raphael menyebut, pelaku awalnya menjemput korban dengan dalih jalan-jalan, tapi belakangan dibawa ke hotel.
"Tersangka dan korban langsung masuk ke dalam kamar hotel yang sudah dipesan oleh tersangka."
"Sesampainya di dalam kamar hotel, tersangka langsung meminum-minuman keras dan menawarkan kepada korban untuk ikut meminumnya," kata Raphael di Polres Kendal, Senin (1/3/2021).
Akibat perbuatannya, FAN bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dicekoki Miras, Remaja 16 Tahun Diperkosa Pria yang Dikenal dari Medsos

Mabuk Akibat Pesta Miras, Siswi SMK Digilir 5 Cowok di Depan Pacarnya di Nganjuk
Polisi menangkap pria berinisial AS (18), IR (19), ES (25), VUC (16), dan RE (14) yang diduga menggilir siswi SMK di Nganjuk.
Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka yang masih buron.
Kasus tersebut berawal saat korban dan pacarnya berinisial AS komunikasi via WhatsApp (WA).
Selanjutnya tersangka minta korban datang ke rumahnya di Kecamatan Jatikalen.
"Korban pamit kepada orang tuanya untuk mengembalikan rapor ke sekolah. Ternyata korban datang ke rumah pacarnya tersebut," kata AKBP Harviadi Agung Prathama, Kapolres Nganjuk kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (28/1/2021).
Korban dan AS sempat berhubungan badan di dalam kamar rumah tersebut.
Saat itu ada lima cowok di dalam rumah tersebut, termasuk kakak kandung AS yang berinisial ES.
Tak lama kemudian AS dan lima cowok tersebut menyiapkan pesta minuman keras (miras).
Para tersangka pun mengajak korban untuk ikut pesta miras.
Saat dalam kondisi mabuk, tersangka AS mengajak korban ke kamar, dan menyetubuhi korban.
Tiba-tiba lima cowok lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran.
"Setelah menyetubuhi korban, mereka pulang ke rumah masing-masing," tandas Harviadhi.
Sementara itu, orang tua korban gelisah karena korban tak kunjung pulang sampai sore.
Bahkan ibu korban dan adik iparnya mencari korban ke rumah sejumlah teman-teman korban.
"Orang tua korban mendapat informasi kalau korban berada di Kecamatan Patianrowo. Orang tua korban langsung menuju ke rumah tersebut," ujar Harviadhi.
Kepada orang tuanya, korban mengaku telah digilir enam cowok.
Mendengar pengakuan korban, orang tua korban bersama perangkat desa mendatangi rumah tersangka.
Orang tua korban langsung membawa tiga pelaku ke Polsek Jatikalen.
"Kami tangkap lima tersangka, dan satu tersangka masih buron," imbuh Harviadhi. (SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz)

Video Adegan Intim dengan Siswi SMA Bocor
Aib guru di Lamongan yang biasa minta 'jatah' pada seorang siswi, akhirnya terbongkar karena video adegan hubungan mereka yang tersebar.
Guru berinisial F (26) rupanya sudah berulang kali meminta jatah untuk berhubungan badan pada siswi berinisial DF (17) .
Tercatat mereka sudah 10 kali berhubungan layaknya suami istri.
Bahkan guru F selalu merekam video tiap kali berhubungan dengan muridnya itu.
Perbuatan yang melanggar hukum itu bermula dari tipu daya F pada DF.
F yang juga menjadi pelatih Volly di sekolah saat itu meminta korban datang ke rumahnya.
Ternyata tersangka membujuk DF untuk berhubungan badan.
Saat hubungan badan, tersangka merekam adegan suami istri itu menggunakan ponselnya.
Ternyata tersangka menggunakan rekaman itu untuk minta 'jatah' lagi kepada korban di lain hari.
Kejadian yang semula terjadi di tahun 2019 jadi berulang-ulang.
F memperdayai DF dengan ancaman penyebaran video, ia juga menjanjikan untuk membelikan ice cream dan makanan untuk tutup mulut.
Semua kejahatan F pada anak-anak itu dilakukan di rumahnya.
Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019 hingga Oktober 2020.
"Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan para guru," ungkap AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/2/2021).
Saat korban menolak, tersangka menyebar video dewasa tersebut melalui Facebook.
Tersangka juga menyebar tangkapan layar video ke teman korban, saudara korban, lalu meluas sampai ke tangan dewan guru.
Dalam postingan itu, tersangka menyebut korban yang terekam dalam foto tersebut merupakan anak nakal.
Tersangka menyebarkan tangkap layar itu juga karena cemburu setelah korban pacaran dengan pria yang sebaya.
Setelah tangkap layar video itu tersebar, korban lapor ke polisi.
Berkat laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka tersangka di rumahnya.
"Korbannya kita lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma, " kata Miko.
Guru F sebagai Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Ia juga dijerat Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun. (SURYAMALANG.COM/Hanif Mansuri)