Berita Surabaya Hari Ini
Kasus Bank Salah Transfer - Nasabah jadi Terdakwa Berlanjut di Pengadilan, Pelapor Akhirnya Terbuka
Seiring bergulirnya perkara 'Salah Transfer' bank ini, pelapor yang merupakan mantan karyawan BCA, Nur Chuzaimah akhirnya buka suara, Kamis (4/3/2021)
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Syamsul Arifin/Sri Handi Lestari , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Perkara atau kasus nasabah jadi terdakwa karena bank salah transfer terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.
Seiring bergulirnya perkara 'Salah Transfer' bank ini, pelapor yang merupakan mantan karyawan BCA, Nur Chuzaimah akhirnya buka suara, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, proses persidangan kasus salah transfer dari Bank BCA senilai Rp 51 juta dipastikan terus berlanjut setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak eksepsi terdakwa Ardi Pratama.
Sidangpun diputuskan akan dilanjutkan Senin pekan depan .
Terkait awal mula kasus salah transfer ini, Nur Chuzaimah selaku pelapor ke polisi membeberkan versinya.
Pensiunan karyawan BCA Citraland itu menyebut, saat ini pihaknya hanya mengikuti proses hukum dari laporannya ke Polrestabes pada Agustus 2020 lalu.
"Sebenarnya saat ini saya hanya mengikuti proses hukum yang berlanjut setelah dari laporan polisi. Saya melaporkan juga atas nama pribadi," kata Nur Chuzaimah saat didampingi pengacara Sudirman Sidabuke, Kamis (4/3/2021) di kawasan Anjasmoro.
Nur Chuzaimah kemudian memberikan kronologis yang dialaminya tersebut.
Berawal pada Maret 2020, teller menerima nasabah yang melakukan transfer ke rekening BCA.
Dari teller itu, baru masuk ke tugas Nur sebagai back office, yang meneruskan transferan tersebut ke nasabah tujuan.
"Telah terjadi kesalahan pertama dan berlanjut ke back office. Saya mengakui hal tersebut karena saat itu saya yang bertugas," cerita Nur.
Beberapa hari kemudian, baru ada komplain dari nasabah yang menyebut transferannya belum masuk dan penerima juga mengakui bila belum menerima.
Dari laporan itu kemudian pihaknya bersama tim melakukan pengecekan dan menghubungi nasabah atas nama Ardi Pratama tersebut.
"Tapi tidak diangkat saat dihubungi via telepon. Sehingga kami mencari alamat sesuai yang ada di database dan ternyata itu rumah ibunya," jelas Nur.
Dari rumah ibunya itu, mereka tidak berhasil menemui Ardi, hingga kemudian mencari kontrakan maupun rumah kost yang disebut sebagai tempat tinggal Ardi.
Setelah bertemu, pihaknya memberikan informasi terkait salah transfer tersebut dan Ardi diminta mengembalikan.
"Tapi dalam pertemuan itu, dia tidak mau mengembalikan alasannya bukan salah dia. Kami kemudian konsultasi dengan bagian legal, dan oleh legal dikirimi surat resmi," ungkap Nur.
Hingga April 2020, saat Nur masuk jadwal pensiun dan belum ada itikad Ardi untuk mengembalikan, Nur dengan inisiatif sendiri, mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 51 juta kepada BCA.
"Saya kembalikan dulu karena saya mau pensiun, sambil menunggu pengembalian. Saya juga menyerahkan ke teman-teman legal untuk selanjutnya," cerita Nur.
Namun setelah somasi kedua, dan Nur pensiun, tidak ada etikat baik dari Ardi untuk menghubunginya dan mengembalikan uang tersebut.
Tersiar informasi bila ibu Ardi datang ke bank BCA Citraland yang menyatakan kesanggupan membayar. Tapi ternyata tidak ada kejelasan.
Selanjutnya Nur melapor ke Polrestabes untuk mendapatkan kejelasan sikap dari Ardi terkait kasus ini.
"Mungkin bagi orang lain uang Rp 51 juta kecil. Tapi bagi saya yang sudah pensiun ini besar. Maka Agustus saya buat laporan ke polisi," ungkap Nur.
Dari laporannya ke Polrestabes itu, Nur mengaku dua kali dipertemukan dengan Ardi untuk mediasi.
Saat mediasi itu, Nur menyebut Ardi mencla mencle. Menyebut mau membayar, tapi ternyata dalam pertemuan kedua, malah tidak mau membayar dan menyatakan bahwa salah transfer itu bukan kesalahan dia.
Saat akan pertemuan mediasi ketiga, ternyata Ardi tidak datang dan malah diwakili pengacara yang menyebut Ardi tidak bisa datang.
"Saya sudah datang itu ke Polrestabes. Sampai di sana diminta pulang kembali dan disebutkan kalau dia tidak datang dan pengacaranya yang mewakili," ungkap Nur.
Setelah itu dirinya sudah tidak lagi bertemu atau menyinggung masalah tersebut, sampai kasusnya kemudian masuk ke Kejaksaan dan Pengadilan.
"Jadi saya ikuti saja prosesnya," tandas Nur.
Sementara itu, Sudirman Sidabuke menambahkan, pihaknya optimis kliennya akan menang ke sidang.
"Karena memang ini lebih ke dia yang dirugikan. Bukan BCA-nya, karena dia sudah berinisiatif mengganti uang perusahaan," ungkap Sudirman.
Saat ditanya kalau hal ini sebenarnya masalah orang dengan orang, bukan dengan BCA, Sudirman menyebut bila hal itu, terkait sekali dengan pekerjaan Nur sebagai back office BCA.
"Apalagi pasalnya adalah kesalahan transfer ke rekening nasabah," komentar Sudirman.

Sidang Berlanjut
Sementara itu persidangan kasus 'salah transfer' mulai bergulir Kamis, (4/3/2021) dan akan dilanjutkan pada Senin minggu depan.
Dalam persidangan Kamis, (4/3/2021), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak eksepsi terdakwa Ardi Pratama atas kasus salah transfer dari Bank BCA senilai Rp51 juta.
Dalam agenda pembacaan putusan sela tersebut, hakim yang diketuai oleh Ni Made Purnami menolak eksepsi terdakwa.
"Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar hakim Ni Made, Kamis, (4/3/2021).
Adapun pertimbangan dari hakim sendiri yaitu surat dakwaan dari jaksa penuntut tersusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Sehingga, dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Artinya, sidang pokok perkara akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi dan pembuktian.
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan," lanjut hakim.
Menanggapi putusan sela dari majelis hakim, pengacara Ardi, R Hendrix Kurniawan mengaku sudah memprediksi bahwa akan ada penolakan dari majelis hakim.
Namun demikian, ia tetap menghormati putusan majelis hakim.
"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," katanya.
Dalam perkara ini, Ardi dijerat Pasal berlapis yaitu pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.