Berita Kediri Hari Ini
Pembunuh M Ditembak Polisi, Ada Prostitusi pada Kematian Cewek Bandung di Hotel Lotus Kediri
Pembunuh Mira Yura Ditembak Polisi, Kematian Cewek Bandung di Hotel Lotus Kediri Bongkar Prostitusi
Penulis: Farid Farid | Editor: eko darmoko
Sementara satu lagi untuk kakaknya berinisial R.
"Kita menetapkan D dan R sebagai mucikari dari Korban M," ungkapnya Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo kepada SURYAMALANG.COM Jumat (5/3/2021).
Selain itu bahwa D dan R diduga yang mengendalikan korban dalam dunia prostitusi online.
"Jadi yang mengoperasikan Hp dari M ini D selaku pacar korban. Ia memang sengaja datang dari Bandung untuk transaksi itu," imbuh Kapolresta Kediri.
Menurut AKBP Eko Prasetyo bahwa pelaku mucikari terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan undang undang mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Prostitusi Lintas Daerah
Kasatreskrim Polreta Kediri AKP Verawati Taib menyelidiki adanya kasus prostitusi online lintas daerah terkait kematian M.
AKP Verawati Taib mengatakan usai menggelar konferensi pers bersama Media, bahwa sebelumnya pihaknya sudah tetapkan tersangka Deri dan R sebagai tersangka prostitusi online.
"Jadi benar kita tetapkan tersangka kemarin usai kita punya alat bukti yang cukup dan kuat," ujarnya Jumat (5/3/2021).
Menurut AKP Verawati Taib bahwa peran Deri mengoperasikan HP korban yang jadi korban prostitusi online.
"Untuk yang mengendalikan MiChat, dan semua akun sosmednya ini adalah D yang juga pacarnya," imbuh Kasatreskrim Polresta Kediri.
Sementara itu saat disinggung mengenai tarif yang dikenakan oleh pelaku, ini jawaban Verawati: "Kalau kasus M ini pelaku tersangka mucikari sudah deal dengan harga 700 ribu per jam. Namun untuk data selanjutnya besok akan kita rilis," ungkap AKP Verawati.
Masih kata Verawati Taib bahwa pelaku mucikari terancam dengan hukuman undang-undang perlindungan anak.
"Karena korban masih di bawah umur maka kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Farid)