Rekaman CCTV Selebgram Makasar Tewas Ditikam Viral, Keluar Tanpa Busana dan Jejak Darah Berceceran
Rekaman CCTV detik-detik selebgram asal Makassar, Ari Pratama ditikam teman wanitanya, Aisyah Alfika hingga tewas bocor di media sosial.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Rekaman CCTV detik-detik selebgram Makassar Ari Pratama ditikam teman wanitanya, Aisyah Alfika hingga tewas bocor di media sosial.
Ari Pratama ditemukan tewas di Wisma Topaz yang berada di Jl Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel, Jumat (5/3/2021) subuh.
Dalam rekaman CCTV wisma tersebut, selebgram Makasar yang bernama Ari Pratama (19) terlihat keluar kamar dalam kondisi tanpa busana.
Tampak jelas pisau yang menancap di sekitar perut korban yang terekam CCTV tersebut.
Dengan kondisi bercucuran darah, pria 19 tahun ini jalan menuju resepsionis untuk meminta pertolongan.

"Sekitar 1 jam (di kamar), cowoknya (korban) keluar ke lobby tanpa busana sambil berdarah. Dia bilang 'saya ditikam sama cewek'," kata Rony, karyawan Wisma Topaz, menceritakan kronologis kejadian.
Tak lama kemudian, pelaku menyusul keluar dari kamar dalam kondisi pakaian yang minim.
• Modus Penipuan Rekrutmen CPNS Kejaksaan di Surabaya, Kajari Gadungan Kumpulkan Uang Rp 720 Juta
• Suami Opname di RS di Bangkalan, Wanita Ini Malah Tidur Seranjang dengan Pria Lain
• Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Bangkalan, Remaja Ini Marah Lihat Ibu Tidur Bareng Pria Lain
• Orangtua Paksa Anak Kembar Menikah Meski Masih Berusia 5 Tahun, Sebut untuk Hindari Nasib Buruk
"Korban keluar sudah telanjang," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim. Dikutip dari Tribun Timur: Video Detik-detik Selebgram Makassar Ari Pratama Tewas Ditikam di Wisma, Keluar Kamar Tanpa Busana.
Tampak di lantai hotel, darah berceceran.
Sempat minta tolong, korban kemudian menghembuskan nafas terakhir karena diduga kehabisan darah.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Polisi dari Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang bergerak cepat menangani kasus ini setelah menerima laporan.
Pelaku pun kini telah diamankan polisi.

Atas kasus ini, pelaku bisa dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sakit hati diputuskan