Berita Malang Hari Ini
Lempar Batako ke Mobil Polisi Polresta Malang Kota, 2 Pemuda Dikenakan Pasal Berlapis
Kedua tersangka perusakan mobil polisi Polresta Malang Kota dijerat pasal berlapis.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Reporter: Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kedua tersangka perusakan mobil polisi Polresta Malang Kota bernama MF (23) warga Desa Tlekung, Junrejo, Kota Batu dan DY (25) warga Perumahaan Permata Jingga, Kota Malang, sepertinya bakal dipenjara dalam waktu yang lama.
Selain dijerat Pasal 170 KUHP, polisi juga mengenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Gagal Lakukan Aksi Balap Liar, 2 Pemuda Lempar Batako ke Mobil Patroli Polresta Malang Kota
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, membenarkan hal tersebut.
"Jadi pada mulanya mobil Honda Brio nopol N 1741 KS, yang dinaiki kedua tersangka menggeber-geber gas di Jalan Soekarno Hatta. Kedua tersangka bermaksud untuk mencoba kecepatan kendaraan dan akan melakukan kegiatan balapan liar," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Senin (8/3/2021).
Sabhara Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patoli di wilayah tersebut, langsung berupaya menghentikan mobil tersangka.
Dengan menghadang dari arah depan maupun belakang.
"Tetapi mobil tersangka justru mundur, dan menabrak bagian kanan depan mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota yang menghadang di belakang. Usai menabrak, mobil tersangka langsung kabur," jelasnya.
Karena perbuatannya itulah, polisi mengenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada kedua tersangka.
"Untuk Pasal 310 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara enam bulan dan denda Rp 1 juta. Sedangkan Pasal 312, yaitu pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 75 juta," tandasnya.