PANIK! Bambang Trihatmojo Kalah dari Sri Mulyani, Pangeran Cendana Harus Bayar ke Negara
Tahun September 2020 lalu, Pangeran Cendana ini menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SURYAMALANG.COM - Nasib tak sedap menimpa Bambang Triatmodjo, putra Presiden Soeharto.
Ia kalah gugatan melawan Menkeu Sri Mulyani.
Suami Mayangsari ini malah harus membayar utang ke pemerintah.
Tahun September 2020 lalu, Pangeran Cendana ini menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan Bambang Triatmodjo karena Sri Mulyani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan terhadap Bambang Triatmodjo untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula karena Bambang Triatmodjo memiliki utang ke pemerintah saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 yang belum diketahui berapa besarannya.
Baca juga: Aib Kaesang Pangarep Dibongkar, Kakak Lelaki Tak Terima Felicia Tissue Diputus Cinta
Adapun pencelakan terhadap Bambang Triatmodjo dikeluarkan oleh Sri Mulyani melalui SK Menteri Keuangan No 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
Karena adanya pencekalan itu, Bambang Triatmodjo kemudian mengajukan gugatan.
Melansir website PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar pada Selasa 15 September 2020 dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Namun, Pangeran Cendana itu pun kini harus gigit jari.
Bambang Triatmodjo dan Mayangsari bersama Keluarga Cendana.
Pasalnya, dilansir dari Kompas TV, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sehingga pencegahan Bambang Triatmodjo ke luar negeri pun menjadi sah secara hukum.
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," begitu bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Jumat (05/03/2021).
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);" lanjut isi putusan tersebut.