Nasional

Kematian 6 Laskar FPI Disebut TP3 Sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Mahfud MD dan UU 26 2000

Terkait kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI), Desember 2020 lalu, Pemerintah Indonesia yakin itu bukanlah pelanggaran HAM berat

Editor: eko darmoko
Dok Humas Polhukam
Mahfud MD 

- pelacuran secara paksa

- pemaksaan kehamilan

- pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

Kemudian, termasuk juga penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid.

Sebelumnya, peristiwa meninggalnya enam anggota FPI terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.

Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab disebut dihalangi oleh pihak FPI.

Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, dua anggota FPI tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.

Sementara, empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas.

Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud Yakini Kematian 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasannya Menurut UU

Turmudi atau Lora Mastur.
Turmudi atau Lora Mastur. (IST)

Turmudi Atau Lora Mastur Menantang Mahfud MD

Turmudi, penantang Mahfud MD di Kabupaten Sampang, Madura, menyerahkan diri ke Pendopo Trunojoyo Sampang.

Kedatangannya tersebut bermaksud untuk menemui Bupati Sampang Slamet Junaidi untuk meminta bantuan agar menyampaikan permintaan maaf kepada pria yang menjabat sebagai Menko Polhukam RI tersebut.

Sebelumnya, pria asal Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura itu menantang Mahfud MD melalui video hingga viral di media sosial atas polemik Habib Rizieq Shihab (HRS).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved