Nasional
Siswi SMA Jadi Sasaran Birahi Ayah Kandung Selama Satu Tahun, Setiap Hari Dinodai Kecuali saat Haid
Siswi SMA Jadi Sasaran Birahi Ayah Kandung Selama Satu Tahun, Setiap Hari Dinodai Kecuali saat Haid
SURYAMALANG.COM - Ayah berinisial DJ (52) diciduk Polres Metro karena tega menjadikan putri kandungnya sebagai sarana pelampiasan birahi.
Putri kandung DJ adalah gadis belia yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur atau siswi SMA.
DJ adalah warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.
Berikut sejumlah fakta dari kasus tersebut, dirangkum SURYAMALANG.COM dari Kompas.com :
Satu tahun jadikan putri kandung budak nafsu
Kepada polisi, DJ mengaku telah mencabuli putri kandungnya yang berusia 16 tahun.
Kanit PPA Polres Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut selama sekitar satu tahun.
Pencabulan itu, lanjut Andry, terjadi di rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J."
"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata Andry di Polres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Andry menjelaskan, DJ mencabuli korban hampir setiap hari selama setahun terakhir sehingga pelaku mengaku tidak tahu berapa kali aksi bejatnya ia lakukan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," ujar Andry, dilansir dari Tribun Jakarta.
Ayah ancam putrinya
Korban, menurut Andry, selalu diancam ayahnya agar menuruti nafsu bejat itu.
"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali, hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," tutur Andry.
Berkat laporan ibunya
Dijelaskan Andry, rumah kontrakan tersebut sesungguhnya juga tempat menetap ibu kandung korban sekaligus istri tersangka.
Akan tetapi, ibu korban tidak pernah tahu lantaran pelaku mencabuli putrinya ketika sang ibu bekerja di pabrik.
Ibu korban diketahui bekerja dari pagi hari dan baru pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
Karena sudah tak tahan, korban akhirnya mengadu perlakuan ayahnya ke ibu saat istri pelaku tengah berada di pabrik.
Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya."
"(Mereka) langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," urai Andry.
Baru tinggal dengan orang tua
Sementara itu, pelaku DJ mengaku khilaf telah mencabuli putrinya sendiri.
"Saya khilaf," ucap DJ enteng saat diinterogasi penyidik di Polres Metro Jakut.
Tersangka mengungkapkan, putrinya baru tinggal bersama dirinya dan istri.
Sejak kecil, anaknya dititipkan ke nenek dari pihak istri dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMA.
"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.
Berbeda dengan yang dinyatakan polisi, DJ mengaku tidak memaksa korban saat hendak mencabuli.
"Kalau dipaksa sih enggak. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk: 'Ah, masa begitu saja enggak mau'," ucap DJ.
Dia menambahkan, dirinya jarang berhubungan badan dengan istrinya karena ibu korban pulang larut malam dan kelelahan saat tiba di rumah.
"Istri pulang malam mulu. Kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," kata tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Jakarta Utara, Dilakukan Hampir Tiap Hari Selama Setahun

Siswi SMA Jadi Budak Nafsu Guru
Nasib sial menimpa DF (17), siswi SMA di Lamongan, Jawa Timur.
Ia terjerat nafsu birahi gurunya sendiri berinisial F (26).
Selama kurun waktu setahun lebih, DF dijadikan budak birahi guru yang juga pelatih bola voli ini.
Dari pengakuan DF dan F, siswi SMA ini melayani nafsu birahi sang guru sudah 10 kali.
Bahkan, sang guru selalu merekam video tiap kali menuntaskan nafsu birahinya kepada F, siswinya sendiri.
Dikisahkan, awal mula F memperdayai siswi SMA ini, F meminta DF datang ke rumahnya.
Tak ada curiga, DF pun datang ke rumah sang guru.
Ternyata di rumah yang sepi itulah pertama kali guru F menumpahkan nafsu birahinya.
Saat aksi hubungan intim terlarang itu, guru F juga merekamnya dengan menggunakan ponsel miliknya.
Berbekal dari hasil rekaman hubungan intim tersebut, guru F pun menjadikan siswi DF sebagai budak nafsu birahinya.
Jika DF tak mau melayani nafsu birahi sang guru F, maka video hubungan intim terlarang itu akan disebarkan.
Tak pelak, aksi melayani nafsu birahi sang guru ini pun berlangsung mulai kurun waktu Maret 2019 hingga Oktober 2020.
"Tersangka (guru F) selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orangtua korban dan para guru," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/2/2021).
Saat DF, siswi SMA menolak, tersangka menyebar video hubungan intim tersebut melalui Facebook.
Tersangka juga menyebar tangkapan layar video ke teman korban, saudara korban, lalu meluas sampai ke tangan dewan guru.
Dalam postingan itu, tersangka menyebut DF yang terekam dalam foto tersebut merupakan anak nakal.
Ternyata, setelah diselidiki, sang guru F menyebarkan tangkap layar itu juga karena cemburu setelah DF pacaran dengan pria yang sebaya.
Setelah tangkap layar video itu tersebar, DF pun melapor ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka guru F di rumahnya.
"Korbannya kita lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma, " kata Miko.
Guru F sebagai tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Ia juga dijerat Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun. (SURYAMALANG.COM)