Nasional

Info Penting Soal SIM, Masa Berlaku Tidak Mengacu Tanggal Lahir, Simak Juga Biaya Perpanjangan SIM

Info Penting Soal SIM, Masa Berlaku Tidak Mengacu Tanggal Lahir, Simak Juga Biaya Perpanjangan SIM

Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi 

SURYAMALANG.COM - Pengendara kendaraan bermotor, mobil atau sepeda motor, di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis maka sebaiknya SIM sudah diperpanjang.

SIM perlu diperpanjang sebab merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan di jalan raya.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1: Rp 80.000

- SIM B2: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D khusus D1: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku maka harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews)

Polres Malang Luncurkan SIM Malang Presisi, Bikin SIM Makin Praktis

Masyarakat Kabupaten Malang kini semakin mudah dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terbaru, Satlantas Polres Malang resmi meluncurkan aplikasi SIM Malang Presisi pada Rabu (3/3/2021).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, aplikasi SIM Malang Presisi bisa diunduh lewat Google Play Store.

"SIM Malang Presisi merupakan inovasi terbaru dari inovasi lainnya di Satlantas Polres Malang," ujar Hendri seusai meluncurkan SIM Presisi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Malang, Singosari pada Rabu (3/3/2021).

Kata Hendri, durasi waktu pelayanan SIM jadi makin cepat dengan aplikasi SIM Malang Presisi.

Salah satu fitur yang diunggalkan yakni penerapan ujian teori langsung dikerjakan via aplikasi.

"Pengerjaan ujian teori yang semula hadir langsung di Satpas, sekarang bisa melalui aplikasi SIM Malang Presisi. Dalam aplikasi ini secara acak terdapat soal. Setelah dikerjakan hasilnya bisa langsung diketahui apa lulus atau tidak," ungkap Hendri.

Bila pemohon SIM dinyatakan lulus ujian teori, tahap selanjutnya tinggal mendatangi Satpas Singosari untuk menjalani ujian praktek.

"Setelah itu jika lulus langsung ke Satpas Singosari untuk ujian praktek. Lalu setelah semua dinyatakan lulus bisa langsung foto dan SIM bisa diterima masyarakat Kabupaten Malang," terang Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.

Satlantas Polres Malang menargetkan 50 pemohon setiap harinya dalam layanan pengurusan SIM via aplikasi SIM Malang Presisi.

"Target ada 50 pemohon setiap harinya. Biasanya cuma 20 sampai 30 pemohon karena kan lama. Dari aplikasi ini jadi lebih cepat," tutur Hendri.

Menurut Hendri, SIM Malang Presisi merupakan inovasi terbaru dan termasuk program 100 hari kerja Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kemungkinan besar ini merupakan inovasi yang pertama setelah suksesi kepemimpinan bapak Kapolri yang baru," tutup Hendri. (SURYAMALANG.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved