Modus Pria 52 Tahun Perdayai Anak Kandungnya di Jakarta, Ancam Ceraikan Ibu Korban
Pria berinisial DJ (52) diduga memperdayai anak kandungnya yang berusia 16 tahun di Jakarta Utara.
SURYAMALANG.COM - Pria berinisial DJ (52) diduga memperdayai anak kandungnya yang berusia 16 tahun di Jakarta Utara.
Saat memperdayai siswi SMK itu, DJ kerap melontarkan ancaman bila korban menolak melayani nafsu bejatnya.
Seperti, tersangka mengancam akan menceraikan istrinya atau ibu kandung korban apabila korban menolak dicabuli.
"Tersangka juga memaki menggunakan kata-kata kasar," kata AKP Andry Suharto, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kepada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
DJ tinggal satu rumah bersama anak dan istrinya.
Sang istri jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.
DJ melakukan aksi bejat itu putrinya ketika sang istri sedang bekerja.
Korban tidak pernah tinggal bersama ayahnya sejak kecil.
Korban dibesarkan oleh sang nenek di kampung halamannya di Jawa Tengah.
"Begitu kelas 3 SMP dan mau masuk SMK, korban ikut orang tuanya di Jakarta," kata Andry.
Korban baru tinggal bersama orang tuanya pada 2019.
"Sebelumnya korban tidak pernah tinggal bersama orang tuanya. Mungkin sesekali orang tuanya datang ke kampungnya di Jawa Tengah."
"Selama ini korban tinggal bersama neneknya. Korban baru pindah ke Jakarta pada tahun 2019," sambungnya.
DJ memperdayai anak kandungnya hampir setiap hari.
Karena tidak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban mengadu kepada ibunya.