Nasional

Rizieq Shihab Pernah Belasan Kali Jadi Target Percobaan Pembunuhan, TP3 Akan Beri Jokowi Buku Putih

Rizieq Shihab Pernah Belasan Kali Jadi Target Percobaan Pembunuhan, TP3 Akan Beri Jokowi Buku Putih

Editor: eko darmoko
Kompas.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

SURYAMALANG.COM - Habib Rizieq Shihab disebut pernah belasan kali menjadi target percobaan pembunuhan.

Hal ini diungkap oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Ketua TP3 Abdullah Hehamahua menyebut laporan tersebut akan dimasukkan dalam buku putih.

Buku tersebut nanti akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, ia tidak merinci siapa yang hendak melakukan percobaan pembunuhan itu.

"Berapa kali HRS coba dibunuh. Ada datanya, belasan. Ya Anda tahulah siapa, di buku putih saya jelaskan," jelas Abdullah dalam diskusi virtual di YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).

Abdullah menilai bahwa konflik antara polisi dan enam anggota FPI sebenarnya adalah buntut dari permasalahan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca juga: Pantas Saja Viral, Foto Satpam saat Makan Nasi Bikin Banyak Orang Merasa Simpati, Perhatikan Lauknya

Baca juga: Nama Eks Petinggi FPI Disebut Oleh Tersangka Teroris Makassar, Munarman Hanya Jawab Pakai 2 Hadis

Ia mengklaim, saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta karena peran Rizieq Shihab.

"Kalau mau lihat persoalannya itu bermula dari Pilkada DKI."

"Secara teoritis Ahok harus menang. Tapi kalah, kenapa kalah? Karena HRS dan 212 turun ke Masjid dan ke Mushola. Dan di situ persoalan bermula," ungkap Abdullah.

Abdullah menambahkan, polisi seharusnya menggunakan seragam lengkap jika diperintahkan membuntuti Rizieq Shihab.

Namun yang terjadi, polisi tidak menggunakan seragam, sehingga enam laskar FPI melakukan perlawanan.

"Petugas kepolisian tidak menggunakan uniform lengkap, jika itu terjadi tengah malam, ada mobil dempet, zig-zag dalam pikiran kita itu pasti penjahat mau merampok, membegal dan seterusnya."

"Itu naluriah logis, andai kata mereka (polisi) menggunakan uniform resmi, saya akan salahkan FPI kenapa melawan," tuturnya.

Sebagai informasi, TP3 juga akan menyerahkan buku putih berisi berbagai bukti penemuan terkait penembakan enam orang laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, 7 Desember 2020 lalu.

TP3 juga meminta pemerintah untuk melakukan pengadilan kasus ini di Pengadilan HAM.

Abdullah menyebut bahwa tewasnya enam laskar FPI merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Meski demikian, pandangan itu dibantah oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyebut bahwa Komnas HAM tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Sebab jika mengacu pada Statuta Roma suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari kebijakan atau lembaga negara.

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden itu? Itu tidak kami temukan," terang Taufan dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Polri menyebut, tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI dibebastugaskan.

Hal ini bertalian dengan telah dimulainya penyidikan kasus tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.

Dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Namun, status ketiga anggota polisi itu belum ditentukan.

Penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.

Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TP3 Sebut Rizieq Shihab Belasan Kali Hendak Dibunuh

Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. (IST)

Kematian 6 Laskar FPI Disebut TP3 Sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Mahfud MD

Terkait kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI), Desember 2020 lalu, Pemerintah Indonesia yakin itu bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Adalah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat.

Dugaan ini disampaikan TP3 saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/3/2021), dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

TP3 bahkan mendesak agar peristiwa ini dibawa ke pengadilan HAM karena keyakinan tersebut.

Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Baca juga: Indonesia Pakai Vaksin Sinovac dan AstraZeneca, Ini Perbedaannya, Mulai dari Kemanjuran Hingga Harga

"Pelanggaran HAM berat itu, syaratnya tiga. Pertama, dilakukan secara terstruktur," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/3/2021).

Mahfud menggambarkan, dalam konteks kematian enam orang laskar FPI, dapat disebut terstruktur apabila ditemukan rincian target, taktik, alat serta alternatif langkah-langkah di lapangan.

Kedua, sistematis yakni jika ada indikasi pelaksanaan perintah untuk membunuh jelas tahapan-tahapannya.

"Syarat ketiga adalah, menimbulkan korban yang luas. Apabila ada bukti-bukti itu (dari ketiga syarat), mari dibawa (ke pengadilan HAM)," tegas Mahfud MD.

"Kita adili secara terbuka para pelakunya, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 (UU Pengadilan HAM)," lanjutnya.

Mahfud MD
Mahfud MD (Dok Humas Polhukam)

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-undang

Sementara itu, pada UU Nomor 26 Tahun 2000 yang disinggung Mahfud MD, ada penjelasan mengenai kriteria pelanggaran HAM berat.

Hal itu tercantum pada Pasal 7, 8 dan 9 beleid tersebut.

Pasal 7 menjelaskan, pelanggaran HAM yang berat meliputi dua hal, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kemudian, Pasal 8 menjelaskan kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan lima cara.

Pertama, membunuh anggota kelompok.

Kedua, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

Ketiga, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.

Keempat, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.

Kelima, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Selanjutnya, pada pasal 9 dijelaskan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Serangan itu bisa dalam bentuk :

- pembunuhan

- pemusnahan

- perbudakan

- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa

- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional

- penyiksaan

- perkosaan

- perbudakan seksual

- pelacuran secara paksa

- pemaksaan kehamilan

- pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

Kemudian, termasuk juga penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid.

Sebelumnya, peristiwa meninggalnya enam anggota FPI terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.

Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab disebut dihalangi oleh pihak FPI.

Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, dua anggota FPI tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.

Sementara, empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas.

Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud Yakini Kematian 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasannya Menurut UU

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved