Daftar Kasus yang Seret Nama Rizieq Shihab ke Pengadilan Mulai Era Megawati sampai Jokowi
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab terseret sejumlah kasus sejak Era Megawati sampai Joko Widodo (Jokowi).
SURYAMALANG.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab terseret sejumlah kasus sejak Era Megawati sampai Joko Widodo (Jokowi).
Rizieq Shihab menjalani sidang perdana secara daring terkait tiga kasus pada Selasa (16/3/2021).
Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tiga kasus yang membuat Rizieq berstatus sebagai terdakwa itu adalah kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes usap (swab) di RS Ummi Bogor.
Tiga kasus tersebut terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dan pengendalian wabah Covid-19.
Tiga kasus tersebut berlangsung di era kepresidenan Joko Widodo.
Sebelumnya Rizieq juga pernah menjalani persidangan di era kepresidenan Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu Rizieq terjerat kasus perusakan sejumlah tempat hiburan pada 2003 dan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas, 1 Juni 2008.
Dalam kasus perusakan terhadap tempat hiburan di Jakarta, Rizieq divonis 7 bulan penjara.
Sedangkan dalam kasus penyerangan di Monas, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara.
Berikut ini kasus-kasus yang menyeret Rizieq ke meja hijau dari masa Megawati sampai Jokowi.
Kasus penyerangan tempat hiburan
Rizieq ditetapkan tersangka dalam kasus penghasutan dan penyerangan sejumlah tempat hiburan di Jakarta pada 2002.
Namun, dia baru menjalani sidang atas perkara tersebut pada 2003.
Dalam persidangan, Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 154 KUHP Pada 11 Agustus 2003.
Hakim menilai perbuatan Rizieq telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Hakim pun memvonis Rizieq dengan hukuman 7 bulan penjara.
Kasus penyerangan di Monas
Rizieq pernah tersandung masalah pidana pada tahun 2008.
Berdasarkan catatan Harian Kompas, Rizieq pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.
Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.
Rizieq terbukti menjadi otak pengeroyokan AKKBB di Monas.
"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang."
"Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.
Kerusuhan di Monas itu dikenal dengan sebutan insiden Monas.
Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan hari lahir Pancasila di Monas.
Kemudian, massa AKKBB diserang oleh massa beratribut Front Pembela Islam dan beberapa organisasi masyarakat lain.
Aksi kekerasan itu mengakibatkan peringatan hari kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan.
12 orang peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI.
Di antara yang terluka terdapat Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih dari Majalengka.
Kerumunan di Petamburan
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Kemudian Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri," ujar Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kerumunan di Megamendung.
Bareskrim Polri juga menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya.
"Dia tidak ada kepanitiaan. Tidak ada panitia di Megamendung," kata perwira bintang satu itu.
Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut.
Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa.
Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Awalnya kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat, kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor
Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Para tersangka terdiri Rizieq, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Andi, Senin (11/1/2021).
Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.
"(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya," kata dia.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus-kasus yang Menyeret Rizieq Shihab ke Pengadilan dari Era Megawati, SBY, hingga Jokowi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/06543941/kasus-kasus-yang-menyeret-rizieq-shihab-ke-pengadilan-dari-era-megawati-sby?page=all#page2