Berita Lumajang Hari Ini
Perampok Rumah di Lumajang Ditangkap Polisi Berkat CCTV
Polisi menangkap pria bernama Kholik (46) warga Dusun Krajan I Desa Dawuhan Wetan, Rowokangkung, Lumajang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy
SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Polisi menangkap pria bernama Kholik (46) warga Dusun Krajan I Desa Dawuhan Wetan, Rowokangkung, Lumajang.
Kholik ditangkap setelah menyatroni sebuah rumah milik Subroto (57) di Dusun Denok Krajan, Desa Denok, Lumajang, pada Sabtu 13 Maret 2021.
Saat itu Kholik mencuri uang tunai sebesar Rp 4,6 juta di rumah tersebut.
Namun hanya berselang tiga hari, Kholik ditangkap polisi saat melintasi Jalan Mahakam, Senin (15/3/2021).
Kapolsek Lumajang Kota, Iptu Samsul Hadi, mengatakan penampakan itu berhasil dilakukan berkat ciri fisik pelaku yang sempat terekam kamera pengintai atau CCTV saat beraksi melakukan perampokan.
"Kami membuka rekaman pada CCTV yang terpasang di sekitar area rumah korban, dan saat dilakukan pengecekan diketahui pada rekaman CCTV 1 orang yang tidak dikenal masuk ke rumah," kata Samsul, Rabu (17/3/2021).
Samsul menjelaskan kronologi aksi penjarahan uang jutaan rupiah itu.
Saat itu pada Sabtu (13/3/2021) rumah Subroto saat dalam keadaan kosong.
Para penghuninya sedang bekerja.
Sepulang bekerja Subroto kemudian mengecek uang tunai yang pernah disimpan di lemari kamar.
Betapa kagetnya uang jutaan rupiah itu hilang.
Mengetahui ada hal yang ganjal Subroto memberitahukan kejadian itu kepada anaknya.
"Mereka akhirnya ngecek kamera CCTV ternyata ada orang asing masuk ke dalam rumah korban," ujarnya.
Berdasarkan laporan dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku akhirnya diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
Kini Kholik masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lumajang Kota.
Ia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.