Berita Batu Hari Ini

Polres Batu Terapkan Tilang Elektronik Mulai 23 Maret 2021, Tilang Dikirim ke Rumah

Polres Batu akan menerapkan tilang elektronik per 23 Maret 2021. Surat tilng akan dikirim ke rumah.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
www.adroit-impex.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, BATU – Polres Batu akan menerapkan tilang elektronik per 23 Maret 2021.

Pengguna jalan harus meningkatkan disiplin berlalu-lintas karena pelanggaran sekecil pun akan terekam dan dikenai sanksi.

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terekam dalam CCTV.

Bahkan, pelanggaran berhenti di marka zebra cross saat lampu merah menyala pun akan diberi sanksi.

“CCTV-nya ada tersendiri. Kami menggunakan CCTV dengan kualitas gambar yang bagus. Kameranya ada empat,” ujar Catur di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (17/3/2021).

Catur mengajak masyarakat Kota Batu agar tertib berlalu-lintas. Ia juga mengingatkan akan pentingnya kelengkapan kendaraan dan keselamatan berkendara.

Petugas akan memberikan sanksi juga kepada pengendara jika kendaraannya tidak dilengkapi peralatan standar.

“Misal tidak ada spion atau tidak menggunakan sabuk pengaman, bisa kami tindak,” katanya.

Tilang melalui sistem elektronik ini adalah suatu upaya untuk mengefektifkan layanan.

Di samping itu, juga untuk menghindari potensi kontak langsung di masa pandemi. 

Kasatlantas Polres Batu, AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan menambahkan, secara teknis petugas akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat pelanggar.

Alamat pelanggar diketahui dari identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Bagaimana jika pelanggar adalah orang yang sedang meminjam kendaraan?

Mala menegaskan surat pelanggaran tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Sekalipun alamatnya berada di luar kota.

“Jadi tetap pemilik kendaraan yang akan menerima surat,” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved