Nasional

PSK Dijadikan 'Sapi Perah' 3 Polisi Gadungan, Order via MiChat, Eksekusi di Hotel Lalu Berbuat Jahat

PSK Dijadikan 'Sapi Perah' 3 Polisi Gadungan, Order via MiChat, Eksekusi di Hotel Lalu Berbuat Jahat

Editor: eko darmoko
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Dua pekerja seks komersial (PSK) menjadi 'sapi perah' tiga polisi gadungan berinisial AS, KS, dan ST dalam pusaran prostitusi online.

Ketiga pelaku kini sudah diciduk Polda Metro Jaya, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Para tersangka menjadikan PSK sebagai 'sapi perah' dengan cara memerasnya melalui media sosial (medsos).

Dalam aksinya, AS mengaku anggota polisi berpangkat komisaris polisi (Kompol) yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Sedangkan KS dan ST berperan sebagai anak buah AS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, modus pemerasan itu berawal saat AS memesan PSK melalui aplikasi MiChat.

AS dan korban janjian di salah satu hotel yang sudah disepakati sebelumnya.

"Kalau sudah sampai di kamar hotel, AS datang ke sana kemudian menangkap baik germo atau wanita, dibawa untuk diperas," kata Yusri saat rilis kasus itu secara daring, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: 45 Cewek dan 22 Kondom Diamankan Terkait Prostitusi Online Hotel Jakarta Utara, Jual Diri via MiChat

Baca juga: Ibu Restui Anaknya Jadi PSK Demi Susu, Jaringan Prostitusi Online Asal Bandung Beredar di Jawa Timur

Saat beraksi, AS menggunakan pakaian seragam polisi lengkap dengan pangkat.

Tujuannya untuk meyakinkan para korban yang jadi target.

"KS dan ST perannya sebagai sopir anak buah AS. Mereka tunggu di mobil," kata Yusri.

Setidaknya sudah ada dua PSK yang menjadi korban pemerasan AS dengan bermodus polisi gadungan itu.

Keduanya dijebak AS di salah satu hotel kawasan Mampang dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada awal Maret 2021.

"Setelah dibawa dengan alasan ditangkap karena melakukan prostitusi online. Korban diperas."

"Karena tidak ada uang, jadi barang berharga korban termasuk ponsel dan barang berharga lain," kata Yusri.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa segaram lengkap polri, uang Rp 900.000, sejumlah ponsel, dan dua mobil.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Gadungan yang Peras PSK Ditangkap

Ilustras
Ilustras (IST/YouTube)

Ibu Paksa Putri Kandung Jadi PSK

Ibu berinisial ASN (42) tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang.

ASN memaksa putri kandungnya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, kasus ibu menjual anaknya dalam bisnis prostitusi ini berhasil dibongkar Polrestabes Medan.

Aktivitas prostitusi ini terbongkar di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung pada Sabtu (9/1/2021) dini hari.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan, warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung tersebut telah diamankan.

Terungkapnya kasus perdagangan wanita itu bermula dari informasi adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang.

"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Medan Tembung.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita berinisial ASN (42).

Dari hasil pemeriksaan, ASN merupakan muncikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan."

"Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Ibu Tega "Jual" Putrinya Rp 350.000 kepada Pria Hidung Belang

ILUSTRASI
ILUSTRASI (shanghaiist)

PSK Disetubuhi Oknum Polisi dan Diperas

Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali mengaku telah disetubuhi oleh oknum polisi kemudian ia diperas.

Oknum polisi anggota Polda Bali berinisial RCN diduga melakukan pemerasan terhadap PSK yang telah dikencaninya.

PSK ini berinisial MIS berusia 21 tahun, melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, MIS melaporkan kasus ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Charlie Usfunan.

Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.

Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.

RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS secara paksa.

RCN juga mengambil ponsel milik MIS.

Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.

Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya laporan tersebut.

Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.

"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan

Berita terkait prostitusi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved