Berita Malang Hari ini

Pakai dan Edarkan Sabu, 2 Pemuda Ini Ditangkap Anggota Polsek Blimbing Malang

Gunakan dan edarkan narkoba jenis sabu, dua pemuda ditangkap Polsek Blimbing.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo, saat menunjukkan kedua tersangka dan barang bukti sabu, Kamis (18/3/2021). 

Berita Malang Hari ini
Reporter: Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Gunakan dan edarkan narkoba jenis sabu, dua pemuda ditangkap Polsek Blimbing.

Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo, menjelaskan kronologi penangkapan dua pemuda tersebut.

"Pada mulanya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba. Dari informasi itu, kami pun melakukan penyelidikan," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Kamis (18/3/2021).

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Blimbing berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka di rumahnya, pada Rabu (3/3/2021) siang.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka berinisial YZ (27). Tersangka kami tangkap di rumahnya, yang berada di Jalan Mergan XXI, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang," terangnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka YZ, polisi menemukan dua barang bukti, yaitu satu klip plastik berisi sabu seberat 0,02 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Setelah itu tersangka dan barang bukti, dibawa menuju ke Polsek Blimbing.

Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka YZ, sabu digunakan untuk konsumsi pribadi. Dan sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial VA, dengan harga Rp 200 ribu," jelasnya.

Akhirnya polisi melakukan pengembangan, dan segera melacak keberadaan tersangka VA.

Tak butuh lama pada Rabu (3/3/2021) malam, tersangka VA (20) berhasil ditangkap.

Tersangka ditangkap di rumahnya, yang berada di Jalan Bandulan Baru, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Dari penggeledahan di rumah tersangka VA, kami menemukan barang bukti. Yaitu beberapa klip plastik kosong dan dua klip plastik berisi sabu seberat 0,37 gram dan 0,18 gram. Selanjutnya tersangka VA dan barang bukti, kami amankan ke Polsek Blimbing," bebernya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved