Berita Malang Hari ini
Pakai dan Edarkan Sabu, 2 Pemuda Ini Ditangkap Anggota Polsek Blimbing Malang
Gunakan dan edarkan narkoba jenis sabu, dua pemuda ditangkap Polsek Blimbing.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Dari hasil keterangan tersangka VA, sabu diperoleh dari temannya yang berada di dalam Lapas Lowokwaru.
Dengan memesannya melalui telepon, dan menaruh sabu itu dengan cara sistem ranjau
"Tersangka VA ini pemakai dan menjual juga. VA menjualnya dengan harga Rp 200 ribu per klip. Dan VA mulai memakai sabu itu sejak bulan Januari," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pemuda tersebut terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka YZ kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka VA, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.