Sabtu, 11 April 2026

Berita Batu Hari Ini

KPK Periksa 4 Orang Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Kota Batu 2011-2017

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi atas kasus gratifikasi di Pemkot Batu periode 2011–2017.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Petugas KPK keluar dari ruang kerja Bappelitbangda Batu beberapa waktu lalu 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi atas kasus gratifikasi di Pemkot Batu periode 2011–2017.

Pemeriksaan saksi itu berlangsung di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Jumat (19/3/2021).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis menjelaskan ada empat orang yang dimintai keterangan.

Mereka terdiri atas Nofan Eko Prasetyo selaku Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Pratama Gempur selaku Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining, Riali seorang wiraswasta, dan Ronny Sendjojo selaku Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3.

“Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017,” kata Fikri, Jumat (19/3/2021).

Wakil Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Ibnu Syamsu dalam rilis resmi menegaskan, pemerintah daerah sering kali menyalahgunakan kewenangan perizinan, termasuk yang terjadi di Kota Batu sehingga KPK turun untuk menelusurinya.

MCW menegaskan, izin merupakan instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi negara.

Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana untuk mengendalikan tingkah laku dan tindakan warga masyarakat.

“Fenomena penyalahgunaan wewenang yang berakhir pada tindak pidana korupsi ini diduga terjadi di Kota Batu. Selain permasalahan pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, terdapat dugaan perizinan pembangunan wahana hiburan di Kota Batu yang bermasalah,” katanya.

MCW pernah mengirimkan permohonan informasi kepada Dinas Penanaman Modal Kota Batu pada 4 Agustus 2017 terkait status perizinan Museum Angkut, Predator Fun Park, dan Dino Park atau Jatim Park 3.

Pada 2020 juga mengajukan permohonan status hiburan Alaska.

Hasilnya, banyak yang menyalahi aturan perizinan.

“Kami menemukan gambaran bagaimana bobroknya perizinan di Kota Batu. Kondisi itu sekalian mengkonfirmasi tindakan diskriminatif yang terjadi di Kota Batu. Hanya karena kepentingan bisnis, beberapa unit usaha dibiarkan beroperasi dulu tanpa melengkapi beberapa izin sebagai prasyarat mendirikan bangunan,” ungkapnya.

Kondisi itu berbeda ketika warga atau rakyat yang mengurus perizinan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved