Breaking News

Nasib Siswi SMA Dipaksa Layani Birahi Pak Guru Setelah Diancam Video TikTok, Pulang Sekolah Nangis

Sebuah video TikTok jadi alat pak guru ancam siswi SMA untuk layani birahi di ruang koperasi sekolah. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi siswi SMA dan video TikTok 

SURYAMALANG.COM - Sebuah video TikTok jadi alat pak guru ancam siswi SMA untuk layani birahi di ruang koperasi sekolah. 

Siswi SMA di Sumenep Madura itu pun tak kuasa menahan kenyataan pahit setelah dipaksa layani birahi gurunya sendiri. 

Kisah siswi SMA layani birani pak guru ini pun sontak menjadi sorotan. 

Sebut saja siswi SMA itu Bunga, ia tak bisa menahan tangis di hadapan ibunya di rumah setelah mengalami pelecehan seksual di sekolah. 

Bunga (nama samaran), seorang siswi SMA di Sumenep, Madura, Jawa Timur mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh pak guru di sekolahnya. 

Di ruang koperasi, siswi SMA itu dipaksa melayani nafsu gurunya dengan mengancam, jika tidak mau, maka video TikToknya akan disebar.

ILUSTRASI - Siswi SMA
ILUSTRASI - Siswi SMA (IST)

Baca juga: Mobil Pikap Terbalik di Jembatan Suramadu, Wanita Asal Bangkalan Tewas di Lokasi

Baca juga: Pamit Memancing, Pria Ini Malah Mencuri Uang Rp 14 Juta di Polda Jatim

Baca juga: Pemuda 20 Tahun Asal Kota Kediri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Blitar

Tak hanya itu, oknum guru berinisial M tersebut juga mengancam tidak akan meluluskan siswi SMA itu.

Sontak saja, ancaman oknum guru M membuat Bunga tak kuasa dan merasa tertekan. 

Dia pun mendapatkan pelecehan seksual yang tak pantas dari seorang pendidik, apalagi gurunya sendiri.

Sepulang dari sekolah, Bunga langsung menangis setibanya di rumah. 

Ibunya pun menanyakan apa yang telah dialami anaknya.

Bunga pun menceritakan kejadian dugaan perilaku tak senonoh yang dilakukan gurunya tersebut.

Ibunya yang tak terima, kemudian melaporkan perbuatan oknum guru M ke kepolisian setempat.

Kronologi

Berikut kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami siswi SMA di Sumenep, Madura

Oknum guru SMA M diduga tega melancarkan aksi nafsunya kepada sang siswi di sebuah ruang koperasi milik sekolah pada hari Rabu (10/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

TribunMadura.com (grup SURYAMALANG.COM) mengkonfirmasi seorang tokoh masyarakat di kawasan Kecamatan Batuputih berinisial S tentang kebenaran kejadian tersebut.

Ia menceritakan, korban pulang sekolah dengan suara isak tangis.

"Anak ini menangis saat pulang sekolah, dan langsung ditanyakan oleh ibundanya.

Korban mengaku diperlakukan oleh gurunya," ungkapnya.

Dari penuturan anaknya ini, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan oknum guru yang disebut-sebut berinisial M.

Karena tidak terima, orang tuanya berusaha mengklarifikasi kepada pihak sekolah.

Namun, klarifikasi itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Dari itulah akhirnya, korban bersama ibundanya melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep.

Hal ini berdasarkan LP-B/67/III/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 15 Maret 2021.

Dalam bukti laporannya, pelecehan yang dialami korban terjadi hari Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Waktu itu, korban dipanggil oleh oknum guru M dan menunjukkan sebuah video TikTok yang dibuat korban.

Sang guru mengancam tidak akan diluluskan dan videonya akan disebar jika tidak mau mengikuti kemauan oknum guru tersebut.

Kemudian, korban langsung diperlakukan tak senonoh oleh M.

Setelah itu, korban keluar dari ruang koperasi sekolah dan kembali masuk kelas.

Dikonfirmasi Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan laporan tersebut.

"Akan masuk pada tahap gelar perkara," katanya.

siswi SMA Jadi Sasaran Birahi Ayah Kandung Selama Satu Tahun

Ayah berinisial DJ (52) diciduk Polres Metro karena tega menjadikan putri kandungnya sebagai sarana pelampiasan birahi.

Putri kandung DJ adalah gadis belia yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur atau siswi SMA.

DJ adalah warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.

Berikut sejumlah fakta dari kasus tersebut, dirangkum SURYAMALANG.COM dari Kompas.com :

Satu tahun jadikan putri kandung budak nafsu

Kepada polisi, DJ mengaku telah mencabuli putri kandungnya yang berusia 16 tahun.

Kanit PPA Polres Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut selama sekitar satu tahun.

Pencabulan itu, lanjut Andry, terjadi di rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J."

"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata Andry di Polres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Andry menjelaskan, DJ mencabuli korban hampir setiap hari selama setahun terakhir sehingga pelaku mengaku tidak tahu berapa kali aksi bejatnya ia lakukan.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," ujar Andry, dilansir dari Tribun Jakarta.

Ayah ancam putrinya

Korban, menurut Andry, selalu diancam ayahnya agar menuruti nafsu bejat itu.

"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali, hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," tutur Andry.

Berkat laporan ibunya

Dijelaskan Andry, rumah kontrakan tersebut sesungguhnya juga tempat menetap ibu kandung korban sekaligus istri tersangka.

Akan tetapi, ibu korban tidak pernah tahu lantaran pelaku mencabuli putrinya ketika sang ibu bekerja di pabrik.

Ibu korban diketahui bekerja dari pagi hari dan baru pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB.

Karena sudah tak tahan, korban akhirnya mengadu perlakuan ayahnya ke ibu saat istri pelaku tengah berada di pabrik.

Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya."

"(Mereka) langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," urai Andry.

Baru tinggal dengan orang tua

Sementara itu, pelaku DJ mengaku khilaf telah mencabuli putrinya sendiri.

"Saya khilaf," ucap DJ enteng saat diinterogasi penyidik di Polres Metro Jakut.

Tersangka mengungkapkan, putrinya baru tinggal bersama dirinya dan istri.

Sejak kecil, anaknya dititipkan ke nenek dari pihak istri dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMA.

"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.

Berbeda dengan yang dinyatakan polisi, DJ mengaku tidak memaksa korban saat hendak mencabuli.

"Kalau dipaksa sih enggak. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk: 'Ah, masa begitu saja enggak mau'," ucap DJ.

Dia menambahkan, dirinya jarang berhubungan badan dengan istrinya karena ibu korban pulang larut malam dan kelelahan saat tiba di rumah.

"Istri pulang malam mulu. Kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," kata tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara.

Penulis: Frida Anjani/ Editor: Eko Darmoko/ SURYAMALANG.COM

Ikuti Berita Terkait pelecehan siswi SMA Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved