Nasional

Gadis di Bawah Umur Hamil di Luar Nikah, Malah Tertipu Dukun Cabul dengan Ritual Pemindahan Janin

Gadis di Bawah Umur Hamil di Luar Nikah, Malah Tertipu Dukun Cabul dengan Ritual Pemindahan Janin

Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Seorang dukun cabul berinisial SL diduga menodai anak di bawah umur berinisial LM (16) asal Magelang, Jawa Barat.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, SL memanfaatkan modus atau tipuan bisa memindahkan janin.

SL membujuk gadis belia itu bahwa ia memiliki kesaktian dalam ritual pemindahan janin, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Perlakuan tak senonoh itu diduga dilakukan sebanyak tiga kali di rumah SL di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.

“LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin,” kata Waka Polres Kebumen, Kompol Arwansa melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).

Usai perlakuan SL, korban gadis di bawah umur tersebut mengalami trauma.

Salah satu perangkat desa setempat sempat melihat korban melamun di depan rumah tersangka.

Lalu saksi itu menanyakan tentang maksud kedatangannya.

Baca juga: Video Cinta Terlarang Kades Perempuan Pasuruan dan Perangkat Desa, Siang Bolong Diciduk Tanpa Busana

Baca juga: Puaskan Hasrat Seksual, Kakek Ajak 9 Anak di Bawah Umur Masuk Kuburan, Diberi Permen dan Uang 2 Ribu

Korban pun menceritakan perbuatan tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.

Mendengar cerita korban, saksi segera mengadukan itu kepada orangtua korban.

Setelah itu pihak keluarga segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.

Dalam pemeriksaan, SL mengaku pertama melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (20/3/2021) malam.

Saat itu dirinya meyakinkan korban dengan berpura-pura merapal mantra layaknya dukun sakti.

"Ayo tak garap," ucap tersangka kepada korban.

Atas perbuatanya, SL terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved