Berita Malang Hari Ini

Gara-Gara Kecanduan Narkoba, Pria Kedungkandang Malang Curi Mobil Pikap Milik Kakaknya Sendiri

Gara-gara kecanduan narkoba, pemuda berusia 27 tahun tersebut nekat mencuri mobil pikap milik kakaknya sendiri.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, bersama anggota Humas Polresta Malang Kota Aiptu Galih saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti mobil pikap milik korban, Senin (22/3/2021). 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kelakukan Anang Agus (inisial AA), warga Kedungkandang, Kota Malang ini tak pantas ditiru sama sekali.

Gara-gara kecanduan narkoba, pemuda berusia 27 tahun tersebut nekat mencuri mobil pikap milik kakaknya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan kejadian pencurian tersebut.

"Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah kakaknya berinisial YA (29), yang terletak di Jalan Muharto Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Senin (22/3/2021).

Karena korban dan pelaku ini merupakan saudara kandung, pelaku mengetahui kebiasaan korban menaruh kunci kontak mobil pikap nya tersebut, yaitu diletakkan di dalam jok sepeda motor.

"Pelaku yang tahu kebiasaan korban, langsung membuka jok sepeda motor korban yang dipinjamnya itu. Lalu pelaku mengambil kunci kontak mobil pikap tersebut," tambahnya.

Setelah berhasil mendapatkan kunci kontak, pelaku mengajak temannya berinisial HK untuk mencuri mobil pikap milik korban.

Kemudian pada Minggu (21/3/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban, untuk mengambil mobil pikap tersebut.

"Pelaku bertugas mengambil mobil korban, sedangkan temannya bertugas mengawasi kondisi sekitar," tambahnya.

Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa mobil milik korban yaitu Mitsubishi Pick Up L 300 nopol N 8483 BF ke sebuah tempat di Desa Baran Genitri, Pakis, Kabupaten Malang untuk disembunyikan.

"Korban yang tahu mobilnya telah hilang dicuri, langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Kemudian dari laporan itu, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku pencurian.

Tak butuh lama, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku AA pada Senin (22/3/2021) pukul 03.00 WIB saat berada di pinggir jalan, di wilayah Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru.

"Awalnya pelaku berkelit. Namun setelah kami menunjukkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman kamera CCTV di rumah korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Setelah mengakui perbuatannya itu, pelaku menunjukkan tempat di mana mobil milik korban disembunyikan," jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku berikut barang bukti mobil pikap milik korban dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuannya, pelaku akan menjual mobil milik korban. Uang hasil penjualan mobil, akan digunakannya untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka inisial AA terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka AA kami kenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dan saat ini, kami sedang melakukan pengejaran kepada pelaku HK yang telah kami tetapkan menjadi DPO," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved