Kota Malang
Wali Kota Malang Wahyu Tegaskan Program Rp 50 Juta per RT Tetap Prioritas, Saat Dana Pusat Berkurang
Menurut Wahyu, program bantuan RT Rp 50 juta tersebut tidak akan dihapus, melainkan dilakukan pengaturan ulang agar tetap berjalan
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan program bantuan Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT) akan tetap menjadi prioritas pemerintah kota meski pada tahun 2026 mendatang terjadi penyesuaian anggaran akibat efisiensi dana transfer dari pusat.
Menurut Wahyu, program tersebut tidak akan dihapus, melainkan dilakukan pengaturan ulang agar tetap berjalan tanpa mengganggu program prioritas lain.
“Program prioritas insya Allah tetap berjalan. Hanya masyarakat kita kasih pemahaman. Bahwa terkait dengan dana transfer berkurang, itu bukan berarti mereka tidak berdampak. Dampaknya ada, tetapi pada program lain. Program Rp 50 juta per RT tetap kita jalankan,” ujar Wahyu, Sabtu (23/8/2025).
Ia menegaskan, mekanisme penyaluran program tersebut bisa berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan wilayah.
Misalnya, kawasan RT yang sudah relatif mapan dan dinilai tidak terlalu membutuhkan, bisa saja penyaluran program dialihkan sementara ke wilayah lain yang lebih membutuhkan.
“Memang Rp 50 juta ini kita lihat zonanya. Ada wilayah eksklusif yang dianggap belum perlu karena sudah cukup. Itu nanti bisa kita alihkan ke RT lain yang lebih membutuhkan. Tetapi bukan berarti tidak mendapat, hanya waktunya bergeser, misalnya di 2027,” jelasnya.
Wahyu juga menyebut, program Rp 50 juta tidak melulu dalam bentuk uang tunai yang langsung diterima RT.
Skemanya bisa berupa program pembangunan atau kegiatan yang diusulkan warga, namun pelaksanaannya ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Dalam Perwalinya tetap berupa uang, tetapi dalam pelaksanaan bisa berbentuk program. Jadi masyarakat tetap merasakan manfaatnya, hanya saja teknis penyalurannya menyesuaikan efisiensi,” tambahnya.
Dengan skema tersebut, Wahyu optimistis program Rp 50 juta per RT bisa tetap terlaksana di tahun 2026 meski ada pemangkasan anggaran, sekaligus menjaga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Malang. (Benni Indo)
Unitri Kukuhkan Profesor Amir Hamzah sebagai Guru Besar Bidang Restorasi dan Remediasi Tanah |
![]() |
---|
Kenalkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Kota Malang, Bikers Diajak Berkeliling Naik Honda CUV e: |
![]() |
---|
DPRD Kota Malang Siap Dukung Aglomerasi Pengolahan Sampah Malang Raya di TPA Supit Urang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Gelar Pasar Murah Selama 20 Hari untuk Kendalikan Harga Pangan |
![]() |
---|
Pedagang di Pasar Besar Kota Malang Sambat, Sulit Mendapatkan Stok Beras Medium |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.