Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Bolehkan Lagi Wisuda Luring dengan Sejumlah Syarat, Begini Reaksi Rektorat UB dan UMM

Dalam isi SE yang berlaku sejak 22 Maret 2021 itu, Pemkot Malang membolehkan lagi ada wisuda luring dengan sejumlah syarat.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
Universitas Widyagama Malang
Ilustrasi - Kegiatan wisuda luring dilaksanakan oleh Universitas Widyagama Malang, Sabtu (28/11/2020). 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Sylvianita Widyawati
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Rektor PTN dan PTS nomer 3/2021 tentang Pelaksanaan Wisuda dalam Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid-19 bagi PTS dan PTN.

Dalam isi SE yang berlaku sejak 22 Maret 2021 itu, Pemkot Malang membolehkan lagi ada wisuda luring dengan sejumlah syarat. 

Menanggapi hal itu, Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Nur Subekti ST MT, menyambut baik SE tersebut. 

"Kita sudah mengajukan izin ke Pemkot Malang untuk rencana wisuda pada 30 Maret 2021 dan 3 April 2021. Sebelum Ramadhan nanti juga akan ada wisuda," jelas Nur Subekti ketika dikonfirmasi suryamalang.com, Selasa (23/3/2021).

Mereka akan yang akan menjalani wisuda adalah calon wisudawan yang batal beberapa waktu lalu karena kemudian ada SE Walikota Malang soal larangan wisuda luring. 

Saat itu angka Covid-19 meningkat.

Kemudian beberapa perguruan tinggi membatalkan wisuda luring.

"Nanti wisudawannya ya maksimal 200. Untuk ruangan di Dome UMM dengan kapasitas 7500 orang. Sedang jaraknya bisa tiga meter antar kursi," katanyaa.

Wisuda luring adalah yang didambakan calon wisudawan dan orangtua mereka sambil melihat kampus dan berfoto.

Dikatakan, dalam pelaksanaan wisuda sebelumnya juga sudah mematuhi prokes serta harus swab antigen.

"Jadi saat masuk harus menunjukkan suratnya," katanya.

Sedang Wakil Rektor 3 Universitas Brawijaya, Prof Abdul Hakim, menyatakan sampai saat ini surat edaran Rektor UB belum dicabut terkait wisuda.

"Jadi masih wisuda daring. UB baru saja menyelenggarakan wisuda daring," imbuh Hakim.

Aturan dalam SE itu antara lain, pertama, kegiatan wisuda dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah mengajukan ijin kepada Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Malang.

Kedua, wisuda tatap muka dilaksanakan dengan sederhana dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi peserta wisuda dan pendamping wisudawan/wisudawati yang hadir.

Jumlah wisudawan yang hadir di area wisuda maksimal hanya 200, sedang jumlah pendamping maksimal 400 orang, serta memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter.

Untuk peserta wisuda dan pendamping berfoto di tempat yang sudah disediakan panitia secara bergantian dan menghindari kerumunan.

Selain itu, ada harus ada petugas yang melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area wisuda maupun area pendamping.

Seusai wisuda, dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area wisuda maupun area pendamping, serta menyiapkan jumlah pintu/jalur keluar-masuk area wisuda maupun area pendamping guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Pihak kampus menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar area wisuda maupun area pendamping.

Panitia juga harus menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk area wisuda maupun area pendamping.

Jika ditemukan peserta wisuda maupun pendamping dengan suhu tubuh lebih 37,50C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Kemudian mempersingkat waktu pelaksanaan wisuda tanpa mengurangi nilai penting acara dan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area wisuda dan area pendamping pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

Selain itu, panitia wisuda memberikan imbauan kepada peserta wisuda dan pendamping tentang protokol kesehatan yang meliputi, pertama, peserta wisuda dan pendamping yang mengikuti pelaksanaan wisuda harus dalam kondisi sehat.

Peserta dan pendamping mencuci tangan sebelum masuk area wisuda maupun area pendamping dengan menggunakan sabun dan air mengalir, membawa secara pribadi peralatan hand sanitizer, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area wisuda dan area pendamping, tidak melakukan kontak fisik, seperti berjabat tangan atau berpelukan.

Kemudian tidak membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, warga lanjut usia di atas umur 60 tahun yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dan segera meninggalkan lokasi setelah selesai mengikuti pelaksanaan wisuda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved