Berita Blitar Hari Ini

Polres Blitar Kota Akan Terapkan Sistem Tilang Elektronik di 4 Titik di Kota Blitar

Polres Blitar Kota akan menerapkan elektronik traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di empat titik di Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Tilang elektronik akan diterapkan di Simpang Jl Sudanco Supriyadi (Herlingga) Kota Blitar. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota akan menerapkan elektronik traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di empat titik di Kota Blitar.

Saat ini Polres Blitar Kota sedang mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menerapkan sistem tilang elektronik.

"Lami persiapkan sistem tilang elektronik sudah sebulan ini. Semoga sudah bisa diluncurkan pada bulan depan," kata AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kapolres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (23/3/2021).

Yudhi mengatakan untuk sementara sistem tilang elektronik akan diterapkan di empat titik di Kota Blitar.

Rmpat titik yang akan dipasang kamera CCTV untuk memantau pelanggaran lalu lintas, yaitu, Simpang Jl Sudanco Supriyadi (Herlingga), Simpang Jl Sumatera (Panti Nirmala), Simpang Jl Merdeka Barat (Toko Ijo), dan Simpang Jl Melati.

Polres Blitar Kota akan bekerja sama dengan Pemkot Blitar untuk menyiapkan CCTV di empat titik itu.

"Kami bekerja sama dengan Pemkot Blitar untuk menyiapkan kamera CCTV di empat titik itu," ujarnya.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Tri Nuartiko mengatakan CCTV itu untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV akan menyambung ke aplikasi sistem tilang elektronik di Polres Blitar Kota.

Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan surat bukti pelanggaran untuk mengikuti persidangan.

"Kalau tidak ikut sidang, nomor kendaraannya akan diblokir," katanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved