Travelling
9 Aturan Baru Tentang Perjalanan dari dan ke Pulau Bali di Masa Pandemi Covid-19, Simak Baik-baik
9 Aturan Baru Tentang Perjalanan dari dan ke Pulau Bali di Masa Pandemi Covid-19, Simak Baik-baik
SURYAMALANG.COM - Ada sembilan aturan baru yang diterapkan dalam perjalanan dari dan ke Pulau Bali di masa pandemi virus corona.
Aturan baru ini dikeluarkan Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Nah, aturan perjalanan dari dan ke Pulau Bali mengalami sedikit perubahan dari aturan sebelumnya.
Berikut ini aturan lengkapnya seperti dirangkum SURYAMALANG.COM dari Kompas.com:
1. Syarat tes Covid-19
Untuk pelaku perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19.
Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.
2. Masa berlaku sampel
Masa berlaku sampel untuk tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk tes GeNose C19, bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia
Para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan laut diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.
Sementara pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi hanya diimbau saja.
4. Pengecualian syarat tes