Berita Malang Hari In
Daftar Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Online di Kota Malang, Langsung Belok Kiri Denda Rp 500.000
Langsung belok kiri termasuk dalam daftar pelanggaran yang berpeluang terekam sistem tilang online di Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Reporter : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Langsung belok kiri termasuk dalam daftar pelanggaran yang berpeluang terekam sistem tilang elektronik atau tilang online alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Malang.
Polresta Malang Kota akan menerapkan tilang online mulai Juli 2021.
Banyak pengendara yang belum mengetahui pelanggaran belok kiri langsung.
Seperti yang terlihat di persimpangan Bank BCA (arah Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan Kahuripan).
Banyak pengendara langsung berbelok ke arah kiri saat lampu lalu lintas masih berwarna merah, dan tidak ada terpasang rambu yang menyatakan belok kiri langsung.
"Pasal 112 ayat (3) UU 22/2009 menyatakan `Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok ke kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas," ujar Kompol Ramadhan Nasution, Kasatlantas Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (1/4/2021).
Pengendara dapat berbelok langsung ke kiri bila ada rambu tambahan yang menyatakan boleh belok kiri langsung.
"Kalau tidak ada rambu tambahan, pengndara harus mengikuti isyarat lampu lalu lintas. Bila lampu lalu lintas berwarna merah, pengendara harus berhnti," jelasnya.
Polresta Malang Kota akan memasang kamera E-TLE di persimpangan yang rawan pelanggaran belok kiri langsung.
"Bila ada pengendara yang melanggar aturan itu, maka kami tilang dengan denda sebesar Rp 500.000," tandasnya.