Berita Surabaya Hari Ini

Meski Ada Larangan Mudik, Terminal di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran 2021

Pemprov Jatim mulai menyusun rencana skema pengaturan mobilitas masyarakat menjelang Lebaran 2021.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: isy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Ilustrasi - Suasana Terminal Arjosari Kota Malang. 

Berita Surabaya Hari Ini
Reporter: Fatimatuz Zahro
Editor Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Pemprov Jatim mulai menyusun rencana skema pengaturan mobilitas masyarakat menjelang Lebaran 2021.

Dengan adanya larangan mudik dari Kementerian PMK, pemerintah provinsi Jatim memastikan bahwa pengaturan pengawasan warga mudik akan dipantau ketat.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono, Jumat (2/4/2021).

Ia mengatakan bahwa memang detail aturan pelarangan dan pengawasan mudik tahun 2021 belum diturunkan oleh pemerintah pusat. 

Namun ditegaskan Nyono bahwa sistem pengawasan mudik akan serupa dengan tahun lalu, yaitu akan ada sistem penyekatan hingga pengawasan oleh para petugas pada warga pendatang ke Jatim. 

“Sebenarnya aturan teknisnya kota menunggu dari Kementerian Perhubungan. Yang jelas kalau peraturan dari Menteri Muhajir telah menyampaikan bahwa mudik dilarang. Tapi mekanisme detailnya belum ada petunjuk, namun kami menggambarkan bahwa aturannya akan sama seperti tahun lalu,” tegas Nyono. 

Dishub berkoordinasi dari Polda Jatim akan melakukan penyekatan di delapan titik, termasuk di pintu pintu masuk Jatim, seperti Ngawi dan juga Banyuwangi.

Petugas akan melakukan pengecekan pada kendaraan yang masuk ke Jatim. 

“Kemungkinan akan seperti tahun lalu, kendaraan yang ketahuan akan mudik akan dikembalikan atau putar balik,” tegasnya.

Lebih lanjut ia juga menyebutkan bahwa meski ada pelarangan mudik, terminal akan tetap beroperasi.

Sebab ia menegaskan bahwa yang dilarang adalah mudiknya. 

Sedangkan orang yang melakukan perjalanan sejatinya tidak dilarang.

Karena menurut Nyono aturan perjalanan itu sudah ada. 

“Karena yang saat ini itu bukan melarang orang melakukan perjalanan. Kalau mudik berbondong bondong itu dilarang. Tapi kalau melakukan perjalanan asalnya memenuhi syarat-syarat mulai tes, genose dan lain-lain. Itu tidak dilarang,” tegasnya.

Menurutnya di terminal-terminal sudah akan disiapkan GeNose.

Pengadaannya melalui pihak ketiga.

Ongkos untuk tesnya adalah Rp 40 ribu.

Akan tetapi skema ini bisa saja berubah jika ada aturan susulan dari pemerintah pusat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved