Berita Magetan Hari Ini

Yatim Piatu dan Tinggal Sendirian, Gadis di Bawah Umur Jadi Sasaran Birahi Tetangganya di Magetan

Yatim Piatu dan Tinggal Sendirian, Gadis di Bawah Umur Jadi Sasaran Birahi Tetangganya di Magetan

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: eko darmoko
Shanghaiist
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Nasib pilu dialami gadis di bawah umur di Desa Tamanan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan setelah dicabuli oleh tetangganya.

Korban yang merupakan anak di bawah umur ini diketahui sebagai anak yatim piatu berinisial K, yang masih berusia 14 tahun.

Wartawan SURYAMALANG.COM di Magetan melaporkan, K dinodai pelaku saat sedang sendirian di rumahnya.

Setelah sekitar dua pekan, korban baru menceritakan kejadian ini kepada keluarga besarnya.

Dari cerita korban, kemudian kakak kandungnya meminta pendampingan hukum pengacara Mahfud untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magetan.

Dikatakan Mahfud, sudah sejak lama K tinggal sendirian di rumah.

Tinggal sendirian di rumah inilah yang membuat K dalam kondisi rentan dan rawan menjadi korban pencabulan.

"Kita baru lapor, setelah korban menceritakan kejadian yang sudah terjadi dua pekan lalu.

"Korban trauma, ketakutan, karena pelaku masih tetangga dekat," kata Mahfud.

Sebelum pelaporan, lanjut Mahfud, kasus ini ada isu sudah diselesaikan kekeluargaan dengan buliknya (tante).

Tapi itu isu, dan ini Kakak kandung korban menghendaki kasus pencabulan itu di proses hukum.

"Kami tidak tanya, keberadaan pelaku sekarang di mana, nama siapa."

"Saya belum tanya," kilah Mahfud, yang melaporkan kasus ini bersama sejumlah keluarga korban.

Keterangan yang dihimpun dari desa setempat, ketika kejadian itu, korban sedang berada di rumah sendirian, karena sepeninggalnya kedua orangtuanya.

Sedang Kakak kandungnya tidak satu rumah, walau tidak jauh dari rumah korban tinggal.

Sejak kejadian itu korban mengalami trauma berat dan sekarang dititipkan di keluarganya di Desa Sidorejo, sekitar 15 kilometer dari rumah korban sebelumnya.

Kasubbag Humas Polres Magetan Iptu Budi Kuncahyo, mengatakan, kasus pencabulan itu, tetap ditindaklanjuti, dan proses masih berlanjut, tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Kini tersangka masih dalam tahap penyelidikan (Lidik) atau pemeriksaan saksi saksi terkait pencabulan anak di bawah umur itu."

"Pemeriksaan di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Magetan," kata mantan Kepala Unit Propam Iptu Budi Kuncahyo kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (2/4/2021). (Doni Prasetyo)

Ilustrasi
Ilustrasi (The Week)

Istri Ogah Beri Jatah Hubungan Intim, Suami di Lamongan Salurkan Birahi ke Gadis Belia Karena Telur

Kusiyanto (35) warga Desa Sukorame Kecamatan Sukorame, Lamongan punya cara licik ketika istri tak memberi jatah kebutuhan biologis selama satu bulan.

Kusiyanto melampiaskan birahi kepada anak di bawah umur atau gadis belia berinisial KR (8).

Kusiyanto tergiur ketika melihat bagian tubuh korban, kontan saja ia langsung melampiaskan birahi.

Untuk yang pertama dilakukan di rumah mertua tersangka.

Puncak birahi diakui saat ia mendapati korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya dan pakaian bawahnya tersingkap.

"Waktu itu saya melihat tubuh korban, saat roknya nyingkap," kata Kusiyanto saat dikeler di depan para awak media, Selasa (30/3/2021).

Tindakan biadab pertama itu diakui tersangka tidak sampai merusak selaput dara korban, hanya menekan-menekan saja.

Belum sampai puas, ternyata anak tersangka yang baru berumur 5 tahun datang.

Ia kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak pelaku.

"Saya lepas saja, kemudian main sama anak saya, " katanya.

Merasa belum puas,  tiga belas hari sesudah kejadian pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya di kandang ayam milik pelaku.

Menurut pengakuan tersangka, kejadian kedua pada Minggu (21/3/2021)  sekira pukul 13.00 WIB, tiba-tiba korban mendatangi tersangka saat sedang memberi makan ayam.

"Anak itu datang ke kandang  minta telur, " kata Kusiyanto.

Tapi karena tidak ada telur, tersangka tidak bisa memenuhi permintaan korban.

Tersangka terbesit kembali untuk mencari kepuasan pada korban.

Ia berusaha meraih tangan korban dan berhasil, kemudian tangan nakal tersangka mulai liar hingga ke bagian dada korban.

Korban meronta dan berhasil lepas dari cengkraman tersangka.

Ditanya SURYAMALANG.COM mengapa sampai nekat memperdayai anak di bawah umur?

Kusiyanto mengaku karena sedang ada problem dengan istri.

Hampir sebulan lamanya ia tidak mendapat jatah hubungan badan dari sang istri.

"Saya sedang ada masalah dengan istri. Pemicunya masalah ekonomi, " aku tersangka.

Masalah itu kemudian sampai sang istri tidak lagi mau melayani kebutuhan birahi tersangka.

"Sebulan tidak pernah mau melayani saya, " katanya.

Ternyata itu yang membuat dirinya tak terarah menyalurkan hasratnya, hingga anak di bawah umur jadi sasaran.

Perbuatan bejat ini tercium ibu korban dan dilanjutkan lapor ke kepala dusun.

Oleh Kasun dilanjut ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju tengan panjan warna merah, 1  buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena korban anak di bawah umur.

"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban,  kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.

Tersangka dijerat  Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang

RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarah. (Hanif)

Berita terkait persetubuhan anak di bawah umur

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved