Bojonegoro

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar

Kantor Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari hingga Juli 2025

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Misbahul Munir
ROKOK ILEGAL - Kantor Bea Cukai Bojonegoro bersama jajaran Forkopimda memusnahkan sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari hingga Juli 2025. 

Laporan Misbahul Munir

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Kantor Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari hingga Juli 2025.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 12,6 miliar.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro, kemudian dilanjutkan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT Semen Indonesia (SBI) di Tuban.

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan seluruh barang yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai, dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.

Baca juga: Hilang saat Cari Biji-bijian di Bondowoso, Nenek Usia 70 Tahun Ditemukan di Jember

“BKCHT ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama Januari hingga Juli 2025, sebanyak 8.521.924 batang rokok dengan nilai Rp12,6 miliar."

"Dari 30 penindakan itu, ada satu perkara yang sudah P21 dan siap disidangkan,” kata Iwan kepada SURYAMAMALANG.COM, Selasa (26/8/2025).

Iwan menjelaskan pemusnahan dilakukan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, serta mendukung keberlangsungan industri dan hilirisasi tembakau.

Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, lanjut Iwan tidak bisa dilakukan Bea Cukai seorang diri.

Mengingat wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, yang memiliki banyak jalur transportasi. Mulai Jalur Pantura, Jalur Tengah hingga Jalur Selatan.

"Kondisi ini membuat wilayah ini rawan jadi jalur distribusi rokok ilegal, oleh karenanya dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, hingga masyarakat berperan penting dalam menggempur peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat berperan penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Ia menyebut Jawa Timur menjadi penyumbang penerimaan cukai rokok tertinggi di Indonesia.

“Di Jawa Timur sendiri, pendapatan negara dari cukai rokok mencapai sekitar Rp 138 triliun, belum termasuk pajak lainnya,” ungkapnya.

Pendapatan dari cukai rokok itu, lanjut Untung, dimanfaatkan untuk mendanai program kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

“Manfaatnya kembali ke masyarakat, dengan alokasi 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan, dan 10 persen untuk penegakan hukum,” tutupnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved