Nasional

Nasib Muhammad Farid Andika Koboi Jalanan Pengemudi Fortuner Todongkan Senjata Terancam Hukuman Mati

Nasib Muhammad Farid Andika Koboi Jalanan Pengemudi Fortuner Todongkan Senjata, Terancam Hukuman Mati

Editor: eko darmoko
IST
Muhammad Farid Andika (MFA) koboi jalanan pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata ke warga. 

SURYAMALANG.COM - Update nasib Muhammad Farid Andika (MFA), pengemudi Fortuner yang bersikap arogan di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021).

Aksi MFA viral di media sosial lantaran ia arogan setelah menabrak pengendara motor, bahkan ia berlaku seperti koboi jalanan karena menodongkan senjata ke arah warga.

Muhammad Farid Andika yang menodongkan senjata di lokasi tersebut kini sedang diselidiki untuk kasus lain.

Bahkan, Muhammad Farid Andika terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, MFA berpotensi tersandung kasus kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, MFA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan dengan senjata jenis airsoft gun.

"Ada dua perkara nih, diawali dari laka lantas."

"Kemudian yang viral di medsos mengeluarkan senjata, setelah dicek ternyata airsoft gun," kata Yusri di Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (4/4/2021).

Baca juga: Punya Fortuner Tapi Gak Punya Otak, Begini Nasib Pria yang Todongkan Senjata Seusai Menabrak Pemotor

Tersangka diketahui menabrak pengendara sepeda motor bernama Novia Afra Afifah (20) sebelum cekcok, kemudian mengacungkan senjata ke warga di lokasi yang mencoba mencegatnya kabur.

Akibat kecelakaan itu, Novia yang sedang berboncengan dengan rekannya terjatuh dan mengalami luka memar.

Yusri menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk perkara kecelakaan.

Pihaknya, jelas Yusri, bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur karena Novia selaku korban telah melaporkan Farid ke Polres.

"Sampai dengan saat ini masih tahap penyidikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi masih mengumpulkan informasi seperti keterangan dari para saksi, korban, dan pelaku.

Pencarian dan pemeriksaan bukti-bukti lain juga dilakukan sebelum polisi menggelar perkara kasus kecelakaan.

"Sekarang ini masih menghadirkan alat-alat bukti yang lain, termasuk keterangan saksi."

"Nanti kalau sudah terkumpul semuanya, baru kami gelar perkara dan menentukan apakah ada tersangka atau tidak," lanjut Yusri.

Farid, ditegaskan Yusri, berstatus tersangka kasus penodongan dan dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.

"Sudah kami tahan, kami tersangkakan di UU Darurat No 12 Tahun 1951, jadi masih kami dalami," lanjut Yusri.

Novia sebelumnya melaporkan Farid ke Polresta Jakarta Timur, Jumat malam.

"Iya, buat laporan," ujar Novia di Mapolresta Jakarta Timur, Jumat, dilansir dari Tribun Jakarta.

Pada awalnya, Novia sempat enggan mempermasalahkan ketika ditabrak Farid.

Akan tetapi, sikap Farid yang justru marah dan menodongkan senjata membuat Novia melaporkan pelaku ke polisi.

"Awalnya aku enggak permasalahin ditabrak."

"Maksudnya (pelaku) minggir, minta maaf aja. Enggak apa-apa."

"Cuma dianya marah-marah dan nodong pakai pistol," ucap Novia.

Farid, menurut Novia, berusaha bikin mundur massa yang mengerubungi kendaraannya dengan senjata.

Sebab, pelaku sendiri tidak mau meminggirkan kendaraannya.

"Dia (MFA) kan nodong senjata. Terus pada kayak teriak-teriak, suruh dia cabut."

"Daripada ramai. Karena dia juga enggak mau minggir. Nutupin jalan lampu merah," papar Novia kepada Kompas.com, Jumat.

Farid sempat meninggalkan lokasi setelah warga memilih mundur.

Namun, dijelaskan Novia, tersangka malah kembali untuk menantang dan mengancam.

"Reaksi warga langsung mundur dan dibilangin minggir."

"Enggak lama dia pergi dan putar balik kembali, nantangin warga untuk nonjokin dia," kata Novia.

MFA bahkan mengaku sebagai aparat saat kembali untuk mengancam warga.

"Dia puter balik, nanya siapa yang teriak-teriak suruh dia putar balik."

"Dia sempat mengaku aparat, sampai bilang, 'Lo semua enggak tau gua anggota?', gitu dia bilang," ucap Novia.

"Pelaku sempat ngancam dan bilang: 'Lo semua gua bunuh ya? Lo enggak tahu siapa gua kan? Gua tuh anggota'," tambahnya.

Warga semakin enggan meladeni Farid sampai pelaku akhirnya benar-benar meninggalkan lokasi.

Terkait kerugian yang diderita, Novia mengatakan, ia mengalami memar di pinggang dan motornya cukup rusak.

"Aku cuma memar aja di pinggang. Motor rusak, tapi enggak terlalu parah. Tuntutan? Yang penting ditindaklanjuti saja," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Farid ditahan setelah ditangkap di area parkir kendaraan di sebuah mal di wilayah Jakarta Selatan, Jumat.

Identitasnya dapat diketahui setelah polisi menelusuri nomor pelat kendaraan yang beredar viral di media sosial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Juga Selidiki Kasus Kecelakan Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit

Pengemudi Fortuner tabrak pemotor dan todong senjata setelah ditegur
Pengemudi Fortuner tabrak pemotor dan todong senjata setelah ditegur (YouTube/Tribunnews)

Terancam hukuman mati

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Muhammad Farid Andika dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Adapun bunyi ayat tersebut adalah sebagai berikut:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Peraturan penggunaan airsoft gun

Polisi mengonfirmasi bahwa Farid menggunakan airsoft gun atau senjata tanpa bubuk peledak saat beraksi koboi.

Penggunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.

Pada Pasal 1 ayat 25 berbunyi: airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja, dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet.

Lalu, pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat 3 dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Kemudian, pada Pasal 20 ayat 2, tertulis bahwa permohonan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun diajukan kepada Dirintelkam Kapolda dengan tembusan Kapolres setempat.

Sementara, pada Pasal 37 ayat 5 dikatakan bahwa Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika Jadi Tersangka, Terancam Pidana hingga Hukuman Mati

Berita terkait Fortuner

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved