Berita Lumajang Hari Ini
Siasat Licik Ayah Paksa Putri Tiri Jadi Budak Birahi, Hubungan Terlarang Dibongkar Istri saat Pulang
Siasat Licik Ayah Paksa Putri Tiri Jadi Budak Birahi, Hubungan Terlarang Dibongkar Istri saat Pulang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - MS (46) suami di Lumajang tega mengkhianati cinta istrinya dengan cara menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu birahi.
MS ditangkap Polres Lumajang setelah dilaporkan istrinya atas kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya.
Hasil penelusuran wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan, MS yang merupakan warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ini bekerja sebagai penyadap nira kelapa.
Dia bekerja dari pukul 8.00 WIB hingga satu siang.
Sehari-hari selesai bekerja, ia langsung pulang ke rumah.
Saat di rumahnya, ia hanya berdua dengan anak tirinya.
Sedangkan istrinya masih bekerja sebagai buruh cuci pakaian dan pulang saat sore hari.
Baca juga: Ibu Kaget Lihat Putrinya Telanjang di Ruang Tamu Bareng Suami, Hubungan Terlarang Ayah Tiri Terkuak
Baca juga: Suami Rela Utang Demi Karier Istri, Bu Kades Pasuruan Main Sama Berondong, Terciduk saat Telanjang
Sebagai ayah tiri, MS bukannya melindungi anaknya, ia malah mencuri kesempatan agar bisa melampiaskan nafsu birahinya.
Kesempatan berdua malah justru digunakan untuk memperkosa anak tirinya.
Kanit PPA Polres Lumajang, Irdani Isma mengatakan, sudah tiga kali MS melakukan persetubuhan.
"Sudah dari Desember 2020," kata Irdani, Senin (5/4/2021).
Dua kali melakukan perbuatan bejat, kebusukan MS belum diketahui oleh istrinya.
Sebab, anaknya diancam akan dibunuh jika menceritakan hal itu kepada ibunya.
Hingga akhirnya pada Kamis (1/4/2021) menjadi hari terakhirnya melakukan perbuatan gila itu.
Saat dia merupadaksa anak tirinya tiba-tiba istrinya pulang kerja lebih awal dari biasanya.
Istri MS syok melihat anaknya dikangkangi suaminya sendiri.
Dua hari setelah kejadian, istri MS membulatkan tekatnya melaporkan perbuatan keji itu ke polisi.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kronologi sebelumnya, insiden hubungan terlarang terjadi antara ayah berinisial MS (46) dengan anak tirinya di Lumajang.
MS memanfaatkan anak tirinya untuk dijadikan alat pemuas nafsu birahi, ketika sang istri tidak ada di rumah.
Korban, anak tiri tersebut, adalah gadis belia atau anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.
MS, warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang diciduk polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Tercatat, MS sudah kali menyetubuhi anak tirinya, dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, aksi bejat MS kali pertama terpergok oleh istrinya sendiri.
Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.
Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.
"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja."
"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).
Akhirnya, kata Shinta, istri MS membulatkan tekadnya melaporkan perbuatan itu ke polisi.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Andreas Shinta. (Tony Hermawan)

Gadis di Bawah Umur Jadi Sasaran Birahi Tetangganya di Magetan
Nasib pilu dialami gadis di bawah umur di Desa Tamanan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan setelah dicabuli oleh tetangganya.
Korban yang merupakan anak di bawah umur ini diketahui sebagai anak yatim piatu berinisial K, yang masih berusia 14 tahun.
Wartawan SURYAMALANG.COM di Magetan melaporkan, K dinodai pelaku saat sedang sendirian di rumahnya.
Setelah sekitar dua pekan, korban baru menceritakan kejadian ini kepada keluarga besarnya.
Dari cerita korban, kemudian kakak kandungnya meminta pendampingan hukum pengacara Mahfud untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magetan.
Dikatakan Mahfud, sudah sejak lama K tinggal sendirian di rumah.
Tinggal sendirian di rumah inilah yang membuat K dalam kondisi rentan dan rawan menjadi korban pencabulan.
"Kita baru lapor, setelah korban menceritakan kejadian yang sudah terjadi dua pekan lalu.
"Korban trauma, ketakutan, karena pelaku masih tetangga dekat," kata Mahfud.
Sebelum pelaporan, lanjut Mahfud, kasus ini ada isu sudah diselesaikan kekeluargaan dengan buliknya (tante).
Tapi itu isu, dan ini Kakak kandung korban menghendaki kasus pencabulan itu di proses hukum.
"Kami tidak tanya, keberadaan pelaku sekarang di mana, nama siapa."
"Saya belum tanya," kilah Mahfud, yang melaporkan kasus ini bersama sejumlah keluarga korban.
Keterangan yang dihimpun dari desa setempat, ketika kejadian itu, korban sedang berada di rumah sendirian, karena sepeninggalnya kedua orangtuanya.
Sedang Kakak kandungnya tidak satu rumah, walau tidak jauh dari rumah korban tinggal.
Sejak kejadian itu korban mengalami trauma berat dan sekarang dititipkan di keluarganya di Desa Sidorejo, sekitar 15 kilometer dari rumah korban sebelumnya.
Kasubbag Humas Polres Magetan Iptu Budi Kuncahyo, mengatakan, kasus pencabulan itu, tetap ditindaklanjuti, dan proses masih berlanjut, tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Kini tersangka masih dalam tahap penyelidikan (Lidik) atau pemeriksaan saksi saksi terkait pencabulan anak di bawah umur itu."
"Pemeriksaan di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Magetan," kata mantan Kepala Unit Propam Iptu Budi Kuncahyo kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (2/4/2021). (Doni Prasetyo)
Berita terkait persetubuhan anak di bawah umur