Berita Bangkalan Hari Ini

Mertua Bacok Menantu yang Sedang Sujud Salat Maghrib di Bangkalan, Faktor Uang Kiriman dari Malaysia

Beberapa jam sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku menanyakan uang kiriman dari anaknya, Ma’i yang tengah merantau di Malaysia pada korban.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
ILUSTRASI 

Penulis : Ahmad Faisol , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Emosi tingkat tinggi membuat seorang kakek 70 tahun membacok menantunya sendiri dengan sebilah calok, senjata tajam sejenis celurit  khas madura.

Bukiman (70), warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan membacok menantunya, Hori (30) yang tengah melaksanakan ibadah Salat Maghrib di dalam rumah, Jumat (9/4/2021) pukul 18.00 WIB.

Tindak kekerasan berdarah antara mertua dengan menantu itu terjadi lantaran sang mertua jengkel dengan jawaban menantunya yang tidak memuaskan saat ditanya soal uang kiriman dari Malaysia.

“Pelaku yang tidak lain adalah bapak mertua dari korban, membacokkan calok ke arah leher korban. Saat itu, korban tengah melaksanakan Salat Maghrib dengan posisi sujud,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi , Minggu (11/4/2021).

Arif mengisahkan beberapa jam sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku menanyakan uang kiriman dari anaknya, Ma’i yang tengah merantau di Malaysia.

Pertayaan tentang uang kiriman dari anaknya itu dilontarkan pelaku mulai pagi hingga siang hari kepada isterinya, Marasi.

Arif menjelaskan, kekesalan pelaku memuncak ketika pertanyaan serupa ia kembali lontarkan kepada anak perempuannya, Kartina beberapa saat selepas waktu Maghrib. Namun dijawab menantunya atau korban dengan kalimat ‘tidak tahu’.

“Baik isteri, anak perempuan (isteri korban), dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokkan sebilah sajam jenis calok saat korban tengah salat,” jelas Arif.

Mendapatkan serangan dari mertuanya, lanjut Arif, korban sempat berpaya memberikan perlawanan untuk merebut sajam calok dari tangan bapak mertuanya.

Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah pria bernama Tabri turut membantu dan berhasil merebut calok dari tangan Bakiman.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 sentimeter, kedalaman 8 sentimeter.

Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga mengantarkan korban ke sebuah kilinik di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

“Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik,” pungkas Arif.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved