Nasional

Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Berstatus Polisi Aktif, Ini Pernyataan Divisi Humas Polri

Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Berstatus Polisi Aktif, Ini Kata Kabag Penum Divisi Humas Polri

Editor: eko darmoko
KOMPAS.COM/FARIDA
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Polri memastikan dua pelaku penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan unlawful killing.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kedua pelaku dipastikan masih berstatus anggota Polri meski telah ditetapkan tersangka.

"Status masih anggota. Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses."

"Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Ia menuturkan kedua personel Polri tersebut juga ternyata tidak dinonaktifkan dari jabatan.

Mereka hanya berstatus anggota terperiksa dalam kasus ini.

"Tentunya bukan dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses dalam pemeriksaan," ujar dia.

Atas dasar itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara.

Dia bilang, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan dilaksanakan usai persidangan.

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian polri ini diberhentikan."

"Sementara posisinya dalam pemeriksaan."

"Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebas-tugaskan artinya diberhentikan," terang dia.

"Jadi bersangkutan dalam proses pemeriksaan."

"Kalau bicara ini nanti malah disidang."

"Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved